Revisi Perkap Resmi Diundangkan, Kapolri Diminta Segera Gelar PK Sidang Kode Etik AKBP Brotoseno
Kompolnas meminta Korps Bhayangkara segera melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap hasil putusan sidang kode etik eks napi korupsi AKBP Brotoseno.
TRIBUN-MEDAN.com - Peraturan Kapolri (Perkap) Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia telah diundangkan.
Usai Perkap tersebut resmi diundangkan, maka Kompolnas meminta Korps Bhayangkara segera melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap hasil putusan sidang kode etik eks napi korupsi AKBP Brotoseno.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyatakan bahwa Perkap yang baru tersebut membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memiliki wewenang untuk mengajukan peninjauan kembali terkait hasil putusan sidang etik AKBP Brotoseno.
Baca juga: Kenaikan Tarif Listrik Bagi Pelanggan 3.500 VA Ke Atas tak Bisa Ditunda, Ini Alasannya
"Dimana Kapolri berwenang melakukan Peninjauan Kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat.
Peninjauan kembali tersebut dapat dilakukan paling lama tiga tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding," kata Poengky saat dikonfirmasi, Sabtu (18/6/2022).
Dijelaskan Poengky, disahkannya Perkap ini akan dapat digunakan untuk melakukan PK terhadap putusan sidang kode etik jika dipandang ada kekeliruan dan atau ditemukan alat bukti yang belum diperiksa.
Poengky menuturkan putusan sidang kode etik AKBP Brotoseno sebelumnya hanya menghukum demosi dan permintaan maaf. Hal inilah yang menjadi ramai kritik dari masyarakat.
"Publik baru-baru ini bereaksi keras mengkritik tidak dipecatnya AKBP Brotoseno meski kasus pidana yang bersangkutan sudah inkracht dan yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah menerima suap serta sudah menjalani pidana penjara," pungkasnya.
Sementara itu, revisi Peraturan Kapolri (Perkap) Negara Republik Indonesia terkait peninjauan kembali hasil putusan sidang kode etik eks napi korupsi AKBP Brotoseno akhirnya rampung.
Adapun Perkap itu tertuang dalam nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perkap tersebut disahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 14 Juni 2022.
Baca juga: Usai Umumkan 3 Nama Figur Capres, Nasdem akan Tanyakan Respon Para Kandidat
"Ya sudah, untuk Perkapnya tanggal 14 Juni disahkan Bapak Kapolri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (17/6/2022).
Dijelaskan Dedi, Perkap tersebut juga tertuang dalam Berita Negara Republik Indonesia No 597 tahun 2022.
Adapun Perkap itu diundangkan di Jakarta pada Rabu 15 Juni 2022 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
"Ya sudah diumumkan dalam lembar negaranya 15 Juni," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/AKBP-Brotoseno-Kode-Etik.jpg)