Kenaikan Tarif Listrik Bagi Pelanggan 3.500 VA Ke Atas tak Bisa Ditunda, Ini Alasannya
Pemerintah selalu meninjau perkembangan kurs, inflasi, ICP, dan harga batu bara setiap 3 bulan yang menjadi dasar kebijakan penyesuaian tarif listrik.
TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah berencana menyesuaikan tarif listrik untuk golongan rumah tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) yang mulai berlaku pada1 Juli 2022.
Penyesuaian tarif listrik bagi golongan tersebut mendesak dilakukan
Alasannya, mulai triwulan III 2022, tarif listrik dipengaruhi faktor yang bersifat tidak dapat dikendalikan yakni kurs, inflasi, harga minyak mentah (ICP), dan harga batu bara.
"ICP dan inflasi mempengaruhi tarif adjustment diberlakukan mulai triwulan ketiga tahun 2022," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana seperti dikutip Kompas.com dari Antara, Sabtu (18/6/2022).
Baca juga: Usai Umumkan 3 Nama Figur Capres, Nasdem akan Tanyakan Respon Para Kandidat
Rida menjelaskan bahwa pemerintah selalu meninjau perkembangan kurs, inflasi, ICP, dan harga batu bara setiap tiga bulan yang menjadi dasar kebijakan penyesuaian tarif listrik tersebut.
Pada triwulan ketiga 2022, pemerintah melihat ada kecenderungan harga minyak naik signifikan akibat masih dipengaruhi krisis global dan konflik geopolitik Rusia-Ukraina.
"Asumsi ICP awal kami 63 dollar AS per barel, tapi belakangan untuk kepentingan perhitungan tarif adjustment untuk triwulan ketiga sudah sampai ke 104 dolar AS per barel," kata Rida.
Dengan demikian, lanjutnya, harga minyak mentah naik 65 persen dari asumsi awal pemerintah yang hanya 63 dollar AS per barel.
Apabila mengacu outlook biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik PLN pada tahun ini, pembelian bahan bakar minyak mencapai Rp 22,67 triliun atau 17,79 persen dari total pembelian bahan bakar yang Rp 127,45 triliun.
"ICP yang sangat dominan mempengaruhi BPP dan mendorong kami untuk menyesuaikan tarif," jelas Rida.
Rida juga menjelaskan faktor inflasi juga menjadi penyebab kebijakan menaikkan tarif listrik tersebut.
Pemerintah memilih penyesuaian tarif listrik pada golongan pelanggan rumah tangga nonsubsidi dan pemerintah agar tidak berdampak signifikan terhadap inflasi.
Menurut dia, asumsi awal inflasi berada pada angka 0,25 persen, namun hingga April 2022 perkembangan inflasi telah menembus angka 0,95 persen.
Baca juga: Berlaku 1 Juli 2022, Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA Ke Atas Resmi Naik
"Kami sangat selektif hanya untuk pelanggan R2 dan R3 dan mempertimbangkan juga kecenderungan inflasi yang berkembang terakhir ini," terang Rida.
Sementara itu, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril mengatakan pihaknya terus meningkat efisiensi dengan fokus utama penggunaan bahan bakar atau campuran energi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-tarif-listrik-naik.jpg)