Perampokan Modus Kencan

PERAMPOKAN Modus Kencan dari Aplikasi, Pelaku Ancam Korban dengan Pisau

Terbukti bersalah rampok orang melalui aplikasi kencan, Ahmad Rivaldi Alias Acong kini divonis 5 tahun penjara di Pengadilan negeri Medan.

TRIBUN MEDAN/GITA NADIA
Terbukti bersalah rampok orang melalui aplikasi kencan, Ahmad Rivaldi Alias Acong kini divonis 5 tahun penjara di Pengadilan negeri Medan, Kamis (16/6/2022). 

Setelah itu, Unan mengambil handphone Iphone 6S milik Galih, sedangkan terdakwa mengambil Iphone 6S dan satu buah tas selempang warna hitam berisi power bank dan headset milik Ade.

"Setelah itu terdakwa bersama Arif dan Unan meninggalkan kedua saksi korban," ujar jaksa.

Kemudian, pada Kamis 25 November 2021 lalu sekira pukul 08.00 WIB terdakwa bersama Arif dan Unan menjual handphone tersebut melalui aplikasi Market Plus kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan harga Rp 700 ribu.

Yang mana terdakwa bersama Arif dan Unan masing-masing mendapat uang sebesar Rp 200.000, dan sisanya membeli narkotika jenis sabu dan digunakan bersama-sama.

Selanjutnya pada Selasa 30 November 2021 terdakwa di hubungi oleh saksi Gunawan Santosa mengajak terdakwa bertemu di Jalan Halat Gang Tabib Kec. Medan Maimun dan terdakwa menemuinya, sedangkan Arif dan Unan melihat terdakwa dari jauh.

Pada saat terdakwa bertemu dengan saksi Gunawan, terdakwa langsung ditangkap dan diserahkan kepada pihak kepolisian.

"Akibat kejadian tersebut saksi korban Galih Satria dan Ade Rahman mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp 5 juta," ucap jaksa

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved