Perampokan Modus Kencan

PERAMPOKAN Modus Kencan dari Aplikasi, Pelaku Ancam Korban dengan Pisau

Terbukti bersalah rampok orang melalui aplikasi kencan, Ahmad Rivaldi Alias Acong kini divonis 5 tahun penjara di Pengadilan negeri Medan.

TRIBUN MEDAN/GITA NADIA
Terbukti bersalah rampok orang melalui aplikasi kencan, Ahmad Rivaldi Alias Acong kini divonis 5 tahun penjara di Pengadilan negeri Medan, Kamis (16/6/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terbukti bersalah rampok orang melalui aplikasi kencan Gay, Ahmad Rivaldi Alias Acong kini divonis 5 tahun penjara di Pengadilan negeri Medan, Kamis (16/6/2022).

Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi menyatakan warga Namo Gajah Medan Tuntungan itu, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Rivaldi alias Acong tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun. Menetapkan agar masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut," ucap hakim.

Majelis Hakim menyatakan lelaki 22 tahun itu telah memenuhi unsur bersalah, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 KUHPidana.

"Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar hakim.

Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rizqi Darmawan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tauhun.

Sementara itu, JPU dalam dakwaannya menuturkan bahwa perkara tersebut, bermula saat berdakwa melakukan perjanjian bertemu dengan dua orang lelaki melalui aplikasi Wallah/ Blued.

Seperti diketahui bahwa Walla dari Blued adalah aplikasi sosial pertemanan gratis untuk pria gay di seluruh dunia.

Dikatakan JPU, pada Kamis 25 November 2021 sekira pukul 02.00 WIB, saat terdakwa Ahmad Rivaldi bertemu dengan Unan dan Arif (belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang) di warnet di Jalan Garu Medan Amplas.

Kemudian, sekira pukul 03.30 WIB terdakwa bersama Arif dan Unan mengatur siasat untuk mengambil paksa barang milik orang lain dengan cara menggunakan aplikasi Wallah/ Blued.

Setelah ketiganya mengadakan perjanjian dan pihak Wallah/Blued menyetujuinya, kemudian ketiganya berbagi tugas yang mana terdakwa yang menjemput target/korban dengan menggunakan sepeda motor dan menyiapkan sebilah pisau untuk menodong korban.

"Kemudian Arif membonceng Unan yang mana Unan juga membawa sebilah pisau untuk menodong korban sedangkan Arif bertugas standbay diatas sepeda motor, untuk berjaga-jaga jika perbuatan terdakwa bersama Arif dan Unan ketahuan agar dapat melarikan diri," kata jaksa.

Setelah itu, terdakwa menjemput saksi korban Galih Satria Pangestu dan Ade Rahman Alias Ara menggunakan sepeda motor tersebut di Jalan Air Bersih Kota Medan, sedangkan Unan dan Arif mengikuti terdakwa dari belakang.

Selanjutnya, terdakwa lalu masuk dari arah belakang Jalan Garu X Kota Medan sedangkan Unan dan Arif dari arah depan. Sesampainya di tengah Jalan Garu X Kota Medan yang sepi, sekira pukul 04.00 WIB terdakwa memberhentikan sepeda motor yang terdakwa kendarai dan secara bersamaan Unan dan Arif datang dari arah depan.

"Kemudian Unan turun dari sepeda motor langsung menodongkan pisau sambil mencekik saksi korban Ade Rahman, kemudian terdakwa mengambil pisau yang terdakwa selipkan di kaki kanannya dan menodongkan pisau tersebut ke arah Galih. Kemudian terdakwa menyuruhnya turun dari sepeda motor," beber saksi.

Setelah itu, Unan mengambil handphone Iphone 6S milik Galih, sedangkan terdakwa mengambil Iphone 6S dan satu buah tas selempang warna hitam berisi power bank dan headset milik Ade.

"Setelah itu terdakwa bersama Arif dan Unan meninggalkan kedua saksi korban," ujar jaksa.

Kemudian, pada Kamis 25 November 2021 lalu sekira pukul 08.00 WIB terdakwa bersama Arif dan Unan menjual handphone tersebut melalui aplikasi Market Plus kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan harga Rp 700 ribu.

Yang mana terdakwa bersama Arif dan Unan masing-masing mendapat uang sebesar Rp 200.000, dan sisanya membeli narkotika jenis sabu dan digunakan bersama-sama.

Selanjutnya pada Selasa 30 November 2021 terdakwa di hubungi oleh saksi Gunawan Santosa mengajak terdakwa bertemu di Jalan Halat Gang Tabib Kec. Medan Maimun dan terdakwa menemuinya, sedangkan Arif dan Unan melihat terdakwa dari jauh.

Pada saat terdakwa bertemu dengan saksi Gunawan, terdakwa langsung ditangkap dan diserahkan kepada pihak kepolisian.

"Akibat kejadian tersebut saksi korban Galih Satria dan Ade Rahman mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp 5 juta," ucap jaksa

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved