TOPIK
Perampokan Modus Kencan
-
PERAMPOKAN Modus Kencan dari Aplikasi, Pelaku Ancam Korban dengan Pisau
Terbukti bersalah rampok orang melalui aplikasi kencan, Ahmad Rivaldi Alias Acong kini divonis 5 tahun penjara di Pengadilan negeri Medan.