Terbit Rencana Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Didakwa Terima Suap Rp 572 Juta
Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana menjalani sidang dakwaan kasus suap yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (13/6/2022).
Tayang:
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022).
“Uang itu dibungkus dalam plastik hitam kepada Isfi,” kata jaksa.
Setelah menerima uang tersebut Isfi kemudian menemui dan menyerahkan Marcos pada sebuah cafe di Kota Binjai.
“Setelah itu beberapa saat kemudian petugas KPK mengamankan Marcos, Isfi dan Shuhanda serta melanjutkan mengamankan Terbit, Iskandar dan Muara,” imbuh jaksa.
Dalam perkara ini jaksa mendakwa Terbit Rencana
dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin Didakwa Terima Suap Rp 572 Juta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Terbit-Rencana-Jadi-Saksi.jpg)