Terbit Rencana Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Didakwa Terima Suap Rp 572 Juta

Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana menjalani sidang dakwaan kasus suap yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (13/6/2022).

Tayang:
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM – Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan kasus suap yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (13/6/2022).

Dalam persidangan itu, Terbit Rencana didakwa menerima suap senilai Rp 572.000.000 dari penyuapnya, Muara Perangin-Angin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, penerimaan suap itu dilakukan melalui empat orang kepercayaan Terbit yaitu, kakak kandungnya Iskandar Perangin Angin, serta tiga orang kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi, Isfi Syahfitra dan Shuhanda Citra.

Baca juga: Dokter Ini Kedapatan Berduaan dengan Suami Orang, Digerebek Warga dan Istri Sang Pria

 “(Pemberian suap) disebabkan karena (Terbit) telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” tutur jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Jaksa memaparkan, Terbit meminta commitment fee pada Muara karena telah memenangkan tender 11 paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat pada 2021.

Pertama, empat paket pekerjaan jalan hotmix di Dinas PUPR dengan nilai proyek Rp 2,86 miliar.

Kedua, lima paket pekerjaan penunjukan langsung Dinas PUPR senilai Rp 940.558.000.

“Lalu dua paket pembangunan sekolah SMP di Dinas Pendidikan dengan nilai total pekerjaan sejumlah Rp 940.558.000,” sebutnya.

Dalam dakwaan jaksa tertulis, perusahaan milik Muara yang mengerjakan proyek tersebut adalah CV Nizhami dan CV Sasaki.

Perusahaan-perusahaan yang menjadi kolega Terbit itu diberi istilah Grup Kuala dan proyek yang mesti dimenangkannya memiliki kode "Daftar Pengantin".

Berbagai perusahaan dalam Grup Kuala, lanjut jaksa, wajib memberi upeti senilai 15,5 persen hingga 16,5 persen.

Tetapi, Muara meminta keringanan melalui Marcos agar hanya memberi commitment fee sebesar 15,5 persen.

 “Marcos menyampaikan akan melaporkan dahulu pada Iskandar dengan mengatakan ‘Nantilah saya lapor bos dulu’,” ucap jaksa.

Baca juga: DIDAKWA Terlibat Korupsi Takapuna Residence Rp 39,5 Miliar, Oknum Notaris Deliserdang Diadili

Lalu Iskandar pun menyetujui permintaan Muara tersebut.

Pemberian upeti pun disepakati pada 18 Januari 2022 di Bank Sumut Cabang Stabat, Kabupaten Langkat.

“Uang itu dibungkus dalam plastik hitam kepada Isfi,” kata jaksa.

Setelah menerima uang tersebut Isfi kemudian menemui dan menyerahkan Marcos pada sebuah cafe di Kota Binjai.

“Setelah itu beberapa saat kemudian petugas KPK mengamankan Marcos, Isfi dan Shuhanda serta melanjutkan mengamankan Terbit, Iskandar dan Muara,” imbuh jaksa.

Dalam perkara ini jaksa mendakwa Terbit Rencana

dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin Didakwa Terima Suap Rp 572 Juta

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved