Breaking News

Kartu Prakerja

SYARAT dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 31 yang Sudah Resmi Dibuka

Seperti gelombang sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 31 dilakukan melalui laman www.prakerja.go.id.

HO / Tribun Medan
Pendaftaran Kartu Prakerja. 

TRIBUN-MEDAN.com - Simak pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 31 yang sudah resmi dibuka, cek syarat dan caranya, segera daftar!

Kartu Prakerja Gelombang 31 sudah resmi dibuka.

Pada tanggal pada Sabtu (28/5/2022), pendaftaran Kartu Prakerja diketahui sudah dibuka dan diresmikan oleh akun Instagram Kartu Prakerja @prakerja.go.id.

Bagi peserta yang belum lolos pada gelombang sebelumnya, bisa mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 31 ini.
Pendaftaran akun kartu prakerja ()
Pendaftaran akun kartu prakerja () (Gama Prabowo)

"Yuk yuk yuk langsung klik "Gabung Gelombang" di dashboard kamu! Buat yang belum beruntung gas langsung daftar!" tulis manajemen Prakerja.

Seperti gelombang sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 31 dilakukan melalui laman www.prakerja.go.id.

Segera klik gabung gelombang apabila sudah memiliki akun Kartu Prakerja.

Kemudian, pendaftar bisa memantau status pendaftaran di dashboard akun Prakerja.

Sebelum mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 31, simak syarat dan panduannya terlebih dahulu seperti dilansir dari Tribun Style, Senin (30/5/2022).

Berikut syarat dan cara mendaftar seperti gelombang sebelumnya:

Syarat Mendaftar Kartu Prakerja

1. WNI berusia 18 tahun ke atas;

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal;

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil;

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19;

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD;

6. Maksimal dua NIK dalam satu KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved