Sidang Korupsi
Pengadilan Tinggi Medan Tambahi Pidana Denda Terdakwa Korupsi Eks Camat Natal Jadi Rp 300 Juta
Pengadilan Tinggi (PT) Medan perberat hukuman terdakwa korupsi Eks Camat Natal Riplan.
Namun, lanjutnya, terdakwa menolak menandatangani APBDes TA 2019 yang disodorkan saksi Nurul, hingga empat kali penolakan. Lantas oleh saksi Nurul, menyampaikan hal itu dalam musyawarah desa.
Selanjutnya, saksi Nirwana diperintahkan oleh terdakwa untuk meminta uang kepada 11 Kepala Desa untuk pengadaan/pembelian Handly Talk (HT) TA 2019 dan Pengadaan Buku Perpustakaan Desa TA 2019 sesuai dengan nilai yang telah ditentukan sendiri oleh terdakwa.
Dimana, sebutnya, setiap Kades untuk pembelian HT, menyerahkan uang sebesar Rp13.425.000. Dan pengadaan buku perpustakaan milik desa, terdapat 22 desa menyetorkan uang ke saksi Nirwana sebesar Rp 5-7,5 juta total Rp 136,5 juta.
"Namun sampai akhir tahun anggaran 2019, terdakwa tidak ada menyerahkan Buku Perpustakaan tersebut kepada Kepala Desa yang telah menyerahkan uang untuk pembelian Buku Perpustakaan tersebut (fiktif)," ungkapnya.
Kemudian, pada pelaksanaan PKK dan pelatihan tanggap bencana alam TA 2019, kembali saksi Nirwana diperintahkan terdakwa mengumpulkan uang dari setiap Kades se Kecamatan Natal. Uang yang dikutip dari 28 Kades, masing-masing menyerahkan Rp6 juta dengan total keseluruhan sebesar Rp 168 juta.
"Berdasarkan keterangan saksi Nirwana, menyerahkan uang sebesar Rp80.000.000 kepada terdakwa di rumah dinas Camat Natal yang yang disaksikan oleh saksi Hendra, Nori dan Netty (istri terdakwa)," bebernya.
Kemudian, pelaksanaan kegiatan tanggap bencana alam, saksi Nirwana menerima Rp274 juta dari beberapa Kades. Kemudian, urainya JPU, kegiatan berlanjut hingga tahun 2020, terdakwa mengumpulkan para kades lagi untuk memerintahkan memasukkan kegiatan titipan terdakwa agar dimuat dalam PAPBDes Tahun 2020.
"Yang mana kegiatan titipan tersebut adalah Kegiatan Pelatihan 3 Pilar, Kegiatan BPD, Kegiatan LPM, dan PKK TA 2020," sebutnya.
Bahwa atas seluruh pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan tersebut, terdakwa juga memerintahkan panitia kegiatan untuk membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari keseluruhan kegiatan yang dilaksanakan dengan nilai pertanggungjawaban dibuat sesuai dengan nilai anggaran yang tertuang dalam PAPBDes TA 2020.
"Namun SPJ tersebut ditolak oleh para Kepala Desa karena SPJ tersebut belum ditanda tangan (kosong)," katanya.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Riplan selaku Camat Natal TA 2019-2020, telah menyebabkan Kerugian Keuangan Negara Cq Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, yang bersumber dari Dana Desa (DD) se-Kecamatan Natal sebesar Rp 877.055.000.
(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Terdakwa-korupsi-Eks-Camat-Natal-Kabupaten-Mandailing-Natal.jpg)