Breaking News

Sidang Korupsi

Pengadilan Tinggi Medan Tambahi Pidana Denda Terdakwa Korupsi Eks Camat Natal Jadi Rp 300 Juta

Pengadilan Tinggi (PT) Medan perberat hukuman terdakwa korupsi Eks Camat Natal Riplan.

HO
Terdakwa korupsi Eks Camat Natal Kabupaten Mandailing Natal, Riplan saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Medan, 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengadilan Tinggi (PT) Medan perberat hukuman terdakwa korupsi Eks Camat Natal Riplan.

Majelis Hakim yang diketuai Linton Sirait dalam amar putusannya menyatakan, mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn sekedar mengenai pidana denda dan kualifikasi perbuatan.

Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Riplan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata hakim dalam amarnya sebagaimana dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Medan (SIPP PN Medan), Sabtu (28/5/2022).

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) sejumlah Rp 827.055.000, selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar hakim.

Diketahui, vonis tersebut lebih berat dari vonis Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Sulhanudin, yang sebelumnya menghukup Riplan dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 250 juta, subsidar 3 bulan kurungan, dengan pidana UP yang sama.

Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 7,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta, dengan subsidair 3 bulan kurungan.

Sementara itu, JPU Agustini dalam dakwaannya menguraikan bahwa perbuatan tersebut, dilakukan terdakwa Riplan bersama-sama saksi Nirwana selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Natal pada Tahun Anggaran (TA) 2019-2020.

"Dimana terdakwa Riplan memerintahkan kepada para Kepala Desa se-Kecamatan Natal untuk memuat beberapa kegiatan yang wajib ditampung di dalam APBDes 2019, yaitu kegiatan Pengadaan/Pembelian HT, Buku Perpustakaan Milik Desa, Pelatihan PKK TA 2019 dan Pelatihan Tanggap Bencana Alam," ujarnya.

Lebih lanjut, katanya usulan itu kemudian ditolak oleh dua kepala desa, yakni saksi Tasmil selaku Kades Sundutan Tigo dan Nurul Mahmudi selaku Kades Sikira-kira.

"Saat itu terdakwa menentang keputusan para Kepala Desa tersebut dengan mengatakan bahwa kegiatan yang diperintahkannya, wajib ditampung didalam APBDes tahun 2019," katanya.

Bahwa setelah itu, para Kades melaksanakan musyawarah desa dengan masing-masing masyarakat yang dihadiri BPD masing-masing Desa.

Pada saat itu, terdapat beberapa masyarakat serta BPD yang tidak setuju dengan kegiatan yang diperintahkan oleh terdakwa.

Atas hal itu, Kades Sikira-kira I menyusun APBDes tahun 2019 sesuai dengan hasil musyawarah desa yang telah dilaksanakan saat itu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved