Sidang Korupsi

Pengadilan Tinggi Medan Tambahi Pidana Denda Terdakwa Korupsi Eks Camat Natal Jadi Rp 300 Juta

Pengadilan Tinggi (PT) Medan perberat hukuman terdakwa korupsi Eks Camat Natal Riplan.

HO
Terdakwa korupsi Eks Camat Natal Kabupaten Mandailing Natal, Riplan saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Medan, 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengadilan Tinggi (PT) Medan perberat hukuman terdakwa korupsi Eks Camat Natal Riplan.

Majelis Hakim yang diketuai Linton Sirait dalam amar putusannya menyatakan, mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn sekedar mengenai pidana denda dan kualifikasi perbuatan.

Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Riplan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata hakim dalam amarnya sebagaimana dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Medan (SIPP PN Medan), Sabtu (28/5/2022).

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) sejumlah Rp 827.055.000, selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar hakim.

Diketahui, vonis tersebut lebih berat dari vonis Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Sulhanudin, yang sebelumnya menghukup Riplan dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 250 juta, subsidar 3 bulan kurungan, dengan pidana UP yang sama.

Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 7,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta, dengan subsidair 3 bulan kurungan.

Sementara itu, JPU Agustini dalam dakwaannya menguraikan bahwa perbuatan tersebut, dilakukan terdakwa Riplan bersama-sama saksi Nirwana selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Natal pada Tahun Anggaran (TA) 2019-2020.

"Dimana terdakwa Riplan memerintahkan kepada para Kepala Desa se-Kecamatan Natal untuk memuat beberapa kegiatan yang wajib ditampung di dalam APBDes 2019, yaitu kegiatan Pengadaan/Pembelian HT, Buku Perpustakaan Milik Desa, Pelatihan PKK TA 2019 dan Pelatihan Tanggap Bencana Alam," ujarnya.

Lebih lanjut, katanya usulan itu kemudian ditolak oleh dua kepala desa, yakni saksi Tasmil selaku Kades Sundutan Tigo dan Nurul Mahmudi selaku Kades Sikira-kira.

"Saat itu terdakwa menentang keputusan para Kepala Desa tersebut dengan mengatakan bahwa kegiatan yang diperintahkannya, wajib ditampung didalam APBDes tahun 2019," katanya.

Bahwa setelah itu, para Kades melaksanakan musyawarah desa dengan masing-masing masyarakat yang dihadiri BPD masing-masing Desa.

Pada saat itu, terdapat beberapa masyarakat serta BPD yang tidak setuju dengan kegiatan yang diperintahkan oleh terdakwa.

Atas hal itu, Kades Sikira-kira I menyusun APBDes tahun 2019 sesuai dengan hasil musyawarah desa yang telah dilaksanakan saat itu.

Namun, lanjutnya, terdakwa menolak menandatangani APBDes TA 2019 yang disodorkan saksi Nurul, hingga empat kali penolakan. Lantas oleh saksi Nurul, menyampaikan hal itu dalam musyawarah desa.

Selanjutnya, saksi Nirwana diperintahkan oleh terdakwa untuk meminta uang kepada 11 Kepala Desa untuk pengadaan/pembelian Handly Talk (HT) TA 2019 dan Pengadaan Buku Perpustakaan Desa TA 2019 sesuai dengan nilai yang telah ditentukan sendiri oleh terdakwa.

Dimana, sebutnya, setiap Kades untuk pembelian HT, menyerahkan uang sebesar Rp13.425.000. Dan pengadaan buku perpustakaan milik desa, terdapat 22 desa menyetorkan uang ke saksi Nirwana sebesar Rp 5-7,5 juta total Rp 136,5 juta.

"Namun sampai akhir tahun anggaran 2019, terdakwa tidak ada menyerahkan Buku Perpustakaan tersebut kepada Kepala Desa yang telah menyerahkan uang untuk pembelian Buku Perpustakaan tersebut (fiktif)," ungkapnya.

Kemudian, pada pelaksanaan PKK dan pelatihan tanggap bencana alam TA 2019, kembali saksi Nirwana diperintahkan terdakwa mengumpulkan uang dari setiap Kades se Kecamatan Natal. Uang yang dikutip dari 28 Kades, masing-masing menyerahkan Rp6 juta dengan total keseluruhan sebesar Rp 168 juta.

"Berdasarkan keterangan saksi Nirwana, menyerahkan uang sebesar Rp80.000.000 kepada terdakwa di rumah dinas Camat Natal yang yang disaksikan oleh saksi Hendra, Nori dan Netty (istri terdakwa)," bebernya.

Kemudian, pelaksanaan kegiatan tanggap bencana alam, saksi Nirwana menerima Rp274 juta dari beberapa Kades. Kemudian, urainya JPU, kegiatan berlanjut hingga tahun 2020, terdakwa mengumpulkan para kades lagi untuk memerintahkan memasukkan kegiatan titipan terdakwa agar dimuat dalam PAPBDes Tahun 2020.

"Yang mana kegiatan titipan tersebut adalah Kegiatan Pelatihan 3 Pilar, Kegiatan BPD, Kegiatan LPM, dan PKK TA 2020," sebutnya.

Bahwa atas seluruh pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan tersebut, terdakwa juga memerintahkan panitia kegiatan untuk membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari keseluruhan kegiatan yang dilaksanakan dengan nilai pertanggungjawaban dibuat sesuai dengan nilai anggaran yang tertuang dalam PAPBDes TA 2020.

"Namun SPJ tersebut ditolak oleh para Kepala Desa karena SPJ tersebut belum ditanda tangan (kosong)," katanya.

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Riplan selaku Camat Natal TA 2019-2020, telah menyebabkan Kerugian Keuangan Negara Cq Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, yang bersumber dari Dana Desa (DD) se-Kecamatan Natal sebesar Rp 877.055.000.

(cr21/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved