Korupsi Kredit Fiktif

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Koruptor Kredit Fiktif Bank Pelat Merah Kabanjahe

Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman koruptor kredit fiktif bank pelat merah di Kabanjahe

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA
Sidang perkara dugaan korupsi kredit fiktif, dengan terdakwa mantan Supervisor Penunjang Bisnis (SPB) pada PT Bank Bank Pelat Merah (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kabanjahe James Tarigan berlangsung panas di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (2/11/2021) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Pengadilan Tinggi (PT) Medan perberat hukuman mantan Supervisor Penunjang Bisnis (SPB) di Bank Pelat Merah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kabanjahe, James Tarigan.

PT Medan menjatuhi hukuman enam tahun terhadap James Tarigan.

Hukuman ini lebih berat dua tahun dari vonis PN Tipikor Medan pada Pengadilan Negeri Medan, yang sebelumnya menjatuhi James Tarigan hukuman empat tahun penjara. 

Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Linton Surait dalam amar putusannya membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor  70/Pid.Sus.TPK/2021/PN Mdn.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 tahun dan  denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3  bulan. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan," kata hakim sebagaimana dilansir dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (6/5/2022).

Baca juga: BERIKUT 6 Tips Agar Terhidnar dari Penipuan Modus COD Fiktif

Majelis hakim menyatakan terdakwa James Tarigan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya," pungkas hakim.

Diketahui, bahwa terdakwa James dinyatakan terbukti terlibat korupsi fasilitas kredit fiktif senilai Rp 8,1 miliar dan diganjar hukuman empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan.

Majelis hakim diketuai Sulhanuddin dalam amar putusannya, menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tidak hanya itu, terdakwa James Tarigan juha dihukum membayar denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Baca juga: SAKSI Ahli BPKB Ungkap Dugaan Korupsi Ratusan Juta di PD Sina Sibolga : Proyek Banyak Yang Fiktif

Sementara vonis untuk terdakwa lainnya, Yoan Putra selaku petugas administrasi kredit (AdK) diperkuat oleh Majelis Hakim PT Medan, yang mana sebelumnya di PN Medan, Yoan divonis lebih berat yakni  8 tahun penjara, denda Rp 600 juta, subsider 5 bulan kurungan. 

Selain itu, dia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 8,1 miliar. 

Dengan ketentuan satu bulan terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," kata hakim dalam amar putusannya.

Baca juga: EKS Kacab Bank Syariah Mandiri Gajah Mada Dijebloskan ke Rutan, Korupsi Kredit Fiktif 24 Miliar

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved