Berita Persidangan

EKS Kacab Bank Syariah Mandiri Gajah Mada Dijebloskan ke Rutan, Korupsi Kredit Fiktif 24 Miliar

Bahwa akibat perbuatannya tersebut telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 24.804.178.121,85," kata Bondan

TRIBUN MEDAN/HO
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas kasus dugaan korupsi pada Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Gajah Mada Medan dalam penyaluran kredit kepada Karyawan PT Pertamina Medan melalui Koperasi Karyawan (Kopkar) Pertamina UPMS-I Medan 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus dugaan korupsi Rp 24 miliar pada Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Gajah Mada Medan, kini bergulir ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Kamis (10/3/2022).

Dalam pelimpahan tahap II yang diterima dari penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) itu, mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Gajah Mada Medan Drs Waziruddin MM selaku ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Intelijen Kejari Medan, Bondan Subrata, menjelaskan adapun kronologis singkat perkara ini berawal pada tahun 2011 lalu, saat Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-I Medan mengajukan permohonan pinjaman kredit kepada PT.

Bank Syariah Mandiri Cabang Gajah Mada Medan dengan plafond sebesar Rp 30 miliar dengan kredit rencana pinjaman karyawan dan jenis fasilitas Mudharabah wal Murabahah / Ijarah (wa’ad).

"Tersangka WZ, memerintahkan kepada seluruh staffnya di PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Medan Gajah Mada agar dokumen-dokumen karyawan Pertamina UPMS-I Medan tersebut, seolah-olah dinyatakan telah lengkap serta meminta agar pencairan pembiayaan tersebut dicairkan sehingga permohonan fasilitas kredit tersebut disetujui sebesar Rp 27 miliar," beber Bondan.

Dijelaskannya, adapun pencairan pembiayaan pinjaman dari PT. Bank Syariah Mandiri tersebut terbagi menjadi 3 tahap mulai tanggal 20 Juni 2011 sampai 22 Desember 2011.

Dari pencairan pembiayaan dari ketiga tahap tersebut, kata Bondan seolah-olah dipindah bukukan ke rekening, sesuai daftar nama-nama nominatif yang dilampirkan pada saat mengajukan permohonan pencairan.

"Padahal masing-masing end user (anggota koperasi) tidak pernah melakukan pembukaan rekening ke Bank Syariah Mandiri cabang Gajah Mada Medan.

Bahwa akibat perbuatannya tersebut telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 24.804.178.121,85," kata Bondan

Ia menutrkan dalam kasus ini, sejumlah barang bukti juga turut diterima diantaranya beberapa dokumen dan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan penanganan perkara dimaksud.

"Adapun terhadap tersangka WZ selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Klas I Labuhan Deli dan dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum menyiapkan Dakwaan serta melimpahkan perkaranya untuk segera disidangkan," pungkasnya.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved