Korupsi Kredit Fiktif
Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Koruptor Kredit Fiktif Bank Pelat Merah Kabanjahe
Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman koruptor kredit fiktif bank pelat merah di Kabanjahe
Terdakwa Yoan Putra dinilai terbukti bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa James Tarigan dan Yoan Putra masing-masing selama 9 tahun penjara.
Dengan denda Rp 500 juta, subsider 4 bulan kurungan dan Rp 600 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian, terdakwa Yoan Putra juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 8,1 miliar, subsider 6 tahun penjara.
Sementara itu dalam dakwaan JPU menguraikan, terdakwa James sejak tahun 2014 sampai bulan September 2017 sebagai SPB dan bawahannya langsung Yoan Putra (sebagai petugas Administrasi Kredit (AdK) dipercayakan mengurusi fasilitas KMK kepada debitur/nasabah yang memerlukan modal tambahan untuk usaha.
Sejumlah nama debitur/nasabah yang diusulkan terdakwa kemudian disetujui Pimpinan Cabang (Pinca) BRI KCP Kabanjahe dengan sistem elektronik Loan Approval Sistem (LAS).
Data KMK langsung terbentuk ke rekening debitur/nasabah yang terkoneksi dengan sistem BRINETS dan hanya dapat diaktifkan oleh terdakwa James Tarigan saat adanya Instruksi Pencairan Kredit (IPK) dengan lebih dahulu membandingkan / mencocokkan berkas pinjaman manual debitur/nasabah dengan data statis debitur/nasabah dalam sistem BRINETS.
Terdakwa secara bertahap 'nekat' mencairkan dana pinjaman KMK tersebut.
Belakangan terungkap bahwa nama berikut tanda tangan debitur/nasabah pemohon fasilitas KMK tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya alias fiktif.
Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Pupung Heru, pencairan rekening pinjaman / kelonggaran tarik untuk KMK pada tahun 2017 s/d tahun 2018 di BRI Cabang Kabanjahe, Sumatera Utara menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.119.788.769.(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/james-tarigan-asa.jpg)