Berita Persidangan
SAKSI Ahli BPKB Ungkap Dugaan Korupsi Ratusan Juta di PD Sina Sibolga : Proyek Banyak Yang Fiktif
Adanya sejumlah proyek fiktif di BUMD Perusahaan Daerah Sibolga Nauli (PD Sina) sehingga merugikan keuangan negara ratusan juta.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Saksi Ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Alam Tarigan membeberkan, adanya sejumlah proyek fiktif di BUMD Perusahaan Daerah Sibolga Nauli (PD Sina) sehingga merugikan keuangan negara ratusan juta.
Hal tersebut dikatakannya saat memberikan keterangan dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat
Mantan Direktur Utama BUMD Sibolga, Nuzar Carmin di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/3/2022).
"Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 104.804.020 dari tahun 2014 sampai 2018," kata saksi.
Dikatakannya jumlah kerugian keuangan negara tersebut pihaknya peroleh dari analisis data yang didapat dari penyidik Kejaksaan, serta klarifikasi langsung dengan beberapa saksi hingga terdakwa Nuzar.
"Metode perhitungan kami, berdasarkan fakta data dokumen, maka melakukan penghitungan keuangan dengan cara jumlah penerimaan uang PD SINA dari dana hibah dan pendapatan modal dan usaha tahun 2014-2018 dibanding jumlah pertanggungjawaban uang sehingga diperoleh saldo yang seharusnya," urai saksi.
Dikatakan saksi pihaknya melakukan, audit perhitungan kerugian negara sesuai bidangnya.
"Untuk menganalisis bukti dokumen yang didapatkan dari pihak penyidik, kami melakukan anaisis atas bukti-bukti yang diberikan tersebut. Setelah analisis kami juga melakukan klarifikasi yang kami anggap terlibat atau yang telah di-BAP," kata ahli.
Mendengar hal tersebut sontak saja, Tim Penasehat Hukum terdakwa melakukan intrupsi kepada Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin.
"Intrupsi Majelis kalau kami lihat ahli ini berarti auditnya investigasi, bukan forensik. Yang dari jaksa saja untuk mencari kebenaran? ada tidak yang tidak dari jaksa?," cetus PH terdakwa
Mendengar hal tersebut lantas, Hakim Ketua meminta agar PH terdakwa mendengarkan dulu penjelasan ahli hingga selesai.
"Kita hargai, tapi kita dengar dulu sampai selesai ya" ujar hakim.
Dilanjutkan ahli, dalam laporannya ahli menemukan sejumlah proyek fiktif di PD Sina seperti pengadaan komputer, seragam dinas, dan adanya bon faktur yang tidak sesuai.
"Ditahun 2014 ada 31 juta temuannya, dari penerimaan di PD Sina diterima Rp151 juta lebih dan dipertanggungjwabkan Rp 127 juta. Seperti pembelian laptop
yang dipertanggungjawabkan Rp 6 juta tapi tidak ada realisasinya, peralatan dan alat tulis kantor," ujar saksi.
Usai mendengar keterangan saksi ahli, Majelis Hakim menunda sidang pekan depan.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Togap Silalahi dalam dakwaannya menuturkan, bahwa Terdakwa Nuzar baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Saprudin Tanjung, Yuliani Perangin-angin, dan Zul Ardelisyah Rambe, pada waktu-waktu tertentu dalam kurun waktu Tahun 2014 sampai dengan 2017 diduga menyelewengkan uang negara sejumlah Rp 104.804.020.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Saksi-Ahli-BPKB-Alam-Tarigan-_BUMD-PD-Sina_.jpg)