Sidang Korupsi

FAKTA Baru Sidang Korupsi Pengadaan HT Kepala Sandi Medan, Saksi Ngaku Terpaksa Cairkan Uang

Satu per satu fakta baru terungkap dalam sidang dugaan korupsi Rp 1,2 miliar terkait pengadaan Handy Talky (HT) Tahun Anggaran (TA) 2014

TRIBUN MEDAN / GITA
Para saksi sidang dugaan korupsi Rp 1,2 miliar yang menjerat mantan Kepala Kantor (Kakan) Sandi Daerah Kota Medan  A Guntur Siregar di Pengadilan Negeri (PN) Jumat (22/4/2022).  

Walau tidak sesuai spesifikasi kontrak, A Guntur Siregar selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pelaksana Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (Plt PPK) secara bertahap menyetujui pembayaran pekerjaan pengadaan HT kepada rekanan PT Asrijes. 

Akibat perbuatan keduanya, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp1.274.734.526, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut). 

Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana. 

Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana. 

Baca juga: JELANG Lebaran, Pernak-Pernik Perabot Rumah Mulai Ramai Dilirik

Baca juga: DISNAKER Sumut Buka Posko Pengaduan Pembayaran THR melalui Call Center, Ini Nomor Kontaknya

(cr21/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved