Sidang Korupsi
FAKTA Baru Sidang Korupsi Pengadaan HT Kepala Sandi Medan, Saksi Ngaku Terpaksa Cairkan Uang
Satu per satu fakta baru terungkap dalam sidang dugaan korupsi Rp 1,2 miliar terkait pengadaan Handy Talky (HT) Tahun Anggaran (TA) 2014
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Satu per satu fakta baru terungkap dalam sidang dugaan korupsi terkait pengadaan Handy Talky (HT) Tahun Anggaran (TA) 2014 Rp 1,2 miliar yang menjerat mantan Kepala Kantor (Kakan) Sandi Daerah Kota Medan A Guntur Siregar.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (18/3/2022) itu mantan Bendahara Pengeluaran Kantor Sandi Daerah Kota Medan Sri Yanti yang dihadirkan sebagai saksi akhirnya berterus terang terkait perkara tersebut.
Majelis Hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno mencecar saksi terkait pecairan uang muka pengadaan HT yang diduga tak sesuai spesifikasi.
"Ibu ini sebagai bendahara bagaimana? Tadi saksi ini (Suip) selaku Ketua Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) menerangkan menolak menerima HT karena barangnya tidak sesuai kontrak pekerjaan dan dituangkan dalam Berita Acara. Dokumennya sudah lengkap? Apa ibu gak lihat berita acara penolakan barangnya?," cecar hakim.
Baca juga: 657 Pembalap Liar Bakal Adu Kecepatan di Street Race BSD Tangerang
Baca juga: Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran Kunjungi Ajang Street Race BSD di Tangerang
Menjawab hal tersebut lantas saksi mengaku terpaksa mencairkan uang muka karena perintan terdakwa.
"Begitulah ngomongnya. Jadi saudara terpaksa mencairkan dana uang muka ke rekanan karena perintah terdakwa (A Guntur Siregar)," kata hakim yang kemudian diiyakan saksi Sri Yanti.
Saksi menambahkan, pencairan uang muka alias Down Payment (DP) pekerjaan pengadaan HT sebesar Rp 1 miliar lebih ditujukan ke PT Asrijes sebagai penyedia jasa atau rekanan pengadaan barang.
"Ke PT Asrijes Yang Mulia," ucapnya.
Ketika dicecar hakim ketua Bambang Sri Yanti menimpali, terdakwa mantan Kepala Kantor (Kakan) Sandi Kota Medan ada mengembalikan Rp 50 juta ke kas bendahara.
Sementara itu, saksi lainnya, Suip yang dihadirkan tim JPU dari Kejari Medan dimotori Fauzan Irgan Hasibuan, menerangkan, ada menerima barang berupa HT merek Motorola dan memeriksanya.
"Kami sebagai tim PPHP sempat curiga. Gak ada lisensi SNI-nya (Standar Nasional Indonesia). Karena curiga barangnya tidak sesuai kontrak, maka kami mengundang perwakilan dari perusahaan Motorola dari Jakarta untuk mengeceknya.
HT yang kami terima disebutkan bukan merupakan produk resmi Motorola dan kami tuangkan dalam berita acara Yang Mulia," urai Suip.
Usai memeriksa para saksi, Hakim Bambang pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan keterangan saksi lainnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa ada dua orang yang dijadikan terdakwa dalam perkara ini, yakni Mantan Kakan Sandi Daerah Kota Medan A Guntur Siregar dan Asber Silitonga selaku Direktur PT Asrijes.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juli Purba dalam dakwaan menguraikan, Kantor Sandi Daerah Kota Medan ketika itu mendapat alokasi pagu sebesar Rp 7.163.580.000 untuk pengadaan HT merek Motorola Type GP328 sebanyak 2.001 unit TA 2014 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,2 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/saksi-sidang-dugaan-korupsi-Rp-12-miliar.jpg)