Demi Uang Fantastis, Oknum Polisi Jadi Pembunuh Bayaran, Habisi Saingan Cinta Kasatpol PP
menyingkirkan saingan cintanya, Kasatpol PP Kota Makassar sudah merencanakan menghabisi
Diduga SR memilih menghinakan profesinya dan beralih menjadi eksekutor bayaran karena tergiur dengan upah yang diberikan dari Kasatpol PP Makassar yang mencapai puluhan juta.
Polisi memang tak menjelaskan detail berapa upah yang diterima SR atas pekerjaannya menghabisi nyawa Najamuddin Sewang.
Namun dipastikan mencapai puluhan juta atau bahkan bisa sampai ratusan juta.
Sebab, uang tanda terima kasihnya saja sudah sebesar Rp 85 juta.
"Bukan untuk membayar ya, itu sebagai tanda terima kasih.
Totalnya Rp 85 juta," kata Kapolrestabes.
SR memperoleh senjata itu melalui online yang juga terlibat jaringan teroris.
"Senjata ini dibeli melalui online yang setelah kita selidiki ternyata terkait dengan jaringan teroris," ujarnya.
Dalam press release itu juga dihadirkan barang bukti Ada dua motor yang dihadirkan yaitu motor Mio hitam berplat nomor DD 4412 DY yang dikendarai Najamuddin Sewang dan motor matik Beat berpelat DD 5951 KD yang dikendarai pelaku atau eksekutor.
Selain itu juga dihadirkan barang pistol jenis revolver yang digunakan menghabisi nyawa Najamuddin.
Serta puluhan selongsong atau amunisi yang diamankan polisi.
Alibi solidaritas
Sementara itu alasan SR, seperti disampaikan Budhi, ikut merasakan sakit hati karena melihat M Iqbal Asnan tersakiti.
Sehingga ia nekat membantu tersangka menghabisi nyawa korban
"Eksekutor ini juga ikut sakit hati ketika si otak pelaku disakiti perasaannya oleh si korban," katanya.
Akibat tindakannya tersebut, oknum anggota Polri tersebut akan mendapatkan hukuman yang lebih berat.
"Kita sesuaikan dengan peraturan yang ada. Kita akan proses dan berikan sanksi yang lebih berat," katanya.
"Disamping hukuman pidana. Kita akan lakukan proses melalui kode etik," lanjut Kombes Budhi Haryanto.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/iqbal-janda-sewang-tribunmedan.jpg)