Demi Uang Fantastis, Oknum Polisi Jadi Pembunuh Bayaran, Habisi Saingan Cinta Kasatpol PP
menyingkirkan saingan cintanya, Kasatpol PP Kota Makassar sudah merencanakan menghabisi
"Namanya rumor sering kita dengar," kata Danny dilansir dari Tribun Timur, Minggu (17/4/2022).
Merasa berjasa ke karir korban
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budi Haryanto menjelaskan, Kasatpol PP Makassar cemburu karena wanita ia cintai (inisial RCH) juga disukai oleh korban.
Iqbal Asnan tambah merasa tidak terima lagi karena NS menjadi pegawai Dishub Makassar berkat bantuan dia.
"Hasil pemeriksaan kami disampaikan bahwa korban ini bisa menjadi petugas dishub karena si tersangka.
Baca juga: Pingsan di Kebun Sawit, EL (17) Sadar Sudah di Semak-semak, Celana Melorot Rupanya Dirudapaksa Paman
Karena dibantu tersangka, di perjalanan waktu, apa yang dicintai tersangka juga dicintai korban," jelas Budi seperti dalam tayangan Kompas TV.
Bahkan, Iqbal Asnan pernah memperingati korban untuk menjauhi sosok wanita tersebut.
Termasuk juga mengingatkan hal tersebut kepada kakak korban yang merupakan temannya sendiri.
"Rupanya korban tidak mendengar dan tidak memperdulikan sehingga muncul ide untuk menghabisi nyawa daripada si korban," imbuh dia.
Dari keterangan saksi, terungkap bahwa niat Iqbal untuk membunuh NS sudah muncul sejak 2 tahun lalu alias 2020.
Libatkan oknum polisi dan musuh negara
Iqbal Asnan tak melakukannya sendiri untuk menghabisi nyawa korban, melainkan melalui kaki tangannya mulai dari oknum polisi dan juga melibatkan musuh negara.
Bermodal relasi, Kasatpol PP Iqbal Asnan sampai menyewa oknum polisi untuk melampiaskan dendamnya kepada Najamuddin Sewang.
Oknum polisi itu berinisial SR yang kini juga telah dibekuk aparat Polrestabes Makassar.
"Jadi untuk eksekutornya adalah oknum dari kita, oknum anggota Polri berinisial SR," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto saat merilis kasus itu di kantornya, Senin (18/4/2022) siang sebagaimana dilansir dari Tribun Timur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/iqbal-janda-sewang-tribunmedan.jpg)