Terkuak Alasan Polri Hentikan Kasus Korban Bunuh Pelaku Begal Setelah Ramai Demo dan Diperbincangkan
Akhirnya kasus korban bunuh dua pelaku begal akhirnya menemui titik terang. . .
TRIBUN-MEDAN.com - Akhirnya kasus korban bunuh dua pelaku begal akhirnya menemui titik terang.
Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol Djoko Poerwanto menyatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Pelanggaran Kode Etik Pimpinan KPK Jadi Sorotan, Ketua IM57+Institute Ungkap 4 Hal Krusial
Djoko Poerwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.
"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).
Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," ujar Djoko.
Irjen Djoko Purwanto menyatakan Amaq Sinta dinyatakan hanya melakukan perbuatan pembelaan terpaksa oleh Polri.
Karena itu, tidak ditemukan adanya unsur pidana.
Djoko menyatakan kesimpulan itu diambil setelah penyidkk melakukan gelar perkara bersama Polda dan pakar hukum. Hasilnya, pihaknya sepakat untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas," tutup Dedi.
Kasus korban membunuh 2 begal ini jadi sorotan publik
Kronologis Kejadian
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/amaq-sinta-begal-tribunmedan.jpg)