Terkuak Alasan Polri Hentikan Kasus Korban Bunuh Pelaku Begal Setelah Ramai Demo dan Diperbincangkan
Akhirnya kasus korban bunuh dua pelaku begal akhirnya menemui titik terang. . .
Koordinator lapangan aksi bela Murtade, Nasrullah SH meminta Polres Lombok Tengah secepatnya memberikan keputusan terbaik.
Massa demo diterima oleh Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono.
"Mewakili seluruh pendemo, seluruh aliansi aksi akan terus mengawal sampai Amaq Sinta mendapatkan keadilan," ucap Nasrullah.
Terkait tuntutan ini, Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono menyampaikan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali terkait kasus yang menimpa Murtade ini.
"Segala kemungkinan bisa terjadi. Bahkan terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) dapat dilakukan atas kasus Amaq Sinta ini," jelasnya.
Ditangguhkan Penahanan
Setelah demo aliansi warga, Polres Lombok Tengah mengeluarkan surat penangguhan penahanan terhadap Murtade.
Murtade dijemput Kades Ganti H Acih untuk kembali ke rumahnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.
Hery menjelaskan, penangguhan penahanan yang dilakukan hari ini merupakan upaya setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan fakta yang ada.
Perlawanan yang dilakukan Murtade terhadap pelaku begal itu juga merupakan upaya bela diri korban kejahatan.
"Atau dalam bahasa hukum di kenal dengan istilah overmacht," kata Hery.
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/amaq-sinta-begal-tribunmedan.jpg)