Pernah Langgar Kode Etik, Lili Pintauli Dianggap Berulah Lagi, MAKI Tuntut Lili Mundur dari KPK

MAKI) menuntut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri.

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
5 Pimpinan KPK: Ketua KPK Firli Bahuri beserta keempat wakilnya, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar (tengah), Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. 

TRIBUN-MEDAN.com - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menuntut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri.

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Lili hanya menjadi beban bagi KPK.

"Untuk itu demi kebaikan KPK maka sudah semestinya LPS (Lili Pintauli Siregar) mengundurkan diri. Kami berpandangan LPS telah membebani KPK dan sudah tidak berguna bagi KPK," kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Gerakan Cepat Persib Bandung Rekrut Pemain Asing Ciro Alves, Pemain Baru Ketiga

Boyamin mengatakan, saat ini Dewan Pengawas KPK tengah menginvestigasi dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar atas dugaan menerima fasilitas VIP menonton MotoGP Mandalika yang diberikan perusahaan BUMN.

Baca juga: ANCAMAN Baru untuk Vanessa Khong dan Ayahnya, Sembunyikan Harta Indra Kenz? Polisi Bertindak

Selain itu, Dewas KPK juga masih menelusuri dugaan pelanggaran etik Lili lainnya, yakni menyebarkan berita bohong terkait komunikasi dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Lili juga sebelumnya sudah dijatuhi sanksi etik lantaran terbukti berkomunikasi dengan Syahrial.

Komunikasi terkait dengan penanganan perkara suap yang ditangani KPK.

"Jadi ini mestinya sudah menjadi kartu kuning kedua dan ketiga yang sebelumnya telah mendapat kartu kuning pertama berupa putusan bersalah melanggar kode etik berhubungan dengan Walikota Tanjungbalai," kata dia.

Baca juga: ANCAMAN Baru untuk Vanessa Khong dan Ayahnya, Sembunyikan Harta Indra Kenz? Polisi Bertindak

Boyamin meminta Dewas KPK segera menuntaskan proses investigasi dan melanjutkannya ke persidangan guna memberikan kepastian atas dugaan pelanggaran Lili Pintauli demi kepercayaan publik kepada KPK.

Baca juga: BUKAN Kali Pertama Lili Pintauli Dilaporkan ke Dewas KPK, Kini soal Dugaan Terima Gratifikasi


"Apabila berlarut-larut maka akan makin menggerus kepercayaan masyarakat dengan akibat akan semakin menurun kinerja KPK memberantas korupsi karena pimpinannya bermasalah," ujar Boyamin.

Diberitakan, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena diduga telah menerima gratifikasi terkait akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari salah satu perusahaan BUMN.

Untuk menindaklanjuti laporan itu, Dewan Pengawas KPK pada 1 April 2022 bersurat ke pihak PT Pertamina (Persero).

Baca juga: Pakar Telematika Roy Suryo Heran Ade Armando Bikin Konten di Tengah Demo, Minta Introspeksi Diri

Tujuannya untuk meminta dokumen mengenai laporan tersebut.

Dalam Surat dengan Nomor: R/787/PI.02.03/03-04/04/2022, Dewas KPK meminta data pemesanan dan pembelian tiket MotoGP Mandalika tertanggal 18-20 Maret 2022 untuk stakeholder Pertamina pada Grandstand Premium Zona A-Red.

Baca juga: Kenapa Luhut Klaim 110 Juta Warganet Setuju Tunda Pemilu, tapi Tolak Buka Big Data

Kemudian, Dewas KPK juga meminta data sumber pembayaran atas pemesanan dan pembelian tiket MotoGP Mandalika tertanggal 18-20 Maret 2022 untuk stakeholder Pertamina pada Grandstand Premium Zona A-Red.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved