BUKAN Kali Pertama Lili Pintauli Dilaporkan ke Dewas KPK, Kini soal Dugaan Terima Gratifikasi

KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK atas proses tindak lanjut pengaduan Lili.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait pelaporan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK atas proses tindak lanjut pengaduan Lili.

"Kami meyakini profesionalitas Dewas dalam memeriksa setiap aduan sesuai ketentuan, mekanisme, dan kewenangan tugasnya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: 2 Tim Spanyol Hebat Lolos ke Semifinal Liga Champions, Atletico Madrid Menyusul Real Madrid?


Dikatakan Ali, Dewas KPK pasti akan menyampaikan hasil pemeriksaan terkait laporan Lili.

Dari situ, lanjut Ali, bakal ketahuan apakah atas pengaduan tersebut terbukti adanya pelanggaran atau tidak.

"Setiap pengaduan terhadap insan KPK tentu sebagai bentuk kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi," kata dia.

Diberitakan, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena diduga telah menerima gratifikasi terkait akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari salah satu perusahaan BUMN.

Untuk menindaklanjuti laporan itu, Dewan Pengawas KPK pada 1 April 2022 bersurat ke pihak PT Pertamina (Persero).

Tujuannya untuk meminta dokumen mengenai laporan tersebut.

Baca juga: Dijawab Luhut Pandjaitan, Mahasiswa UI Teriak Buka Big Data, Luhut: Kenapa Harus Ribut

Dalam Surat dengan Nomor: R/787/PI.02.03/03-04/04/2022, Dewas KPK meminta data pemesanan dan pembelian tiket MotoGP Mandalika tertanggal 18-20 Maret 2022 untuk stakeholder Pertamina pada Grandstand Premium Zona A-Red.

Kemudian, Dewas KPK juga meminta data sumber pembayaran atas pemesanan dan pembelian tiket MotoGP Mandalika tertanggal 18-20 Maret 2022 untuk stakeholder Pertamina pada Grandstand Premium Zona A-Red.

Selanjutnya, Dewas KPK turut meminta data pemesanan dan pembelian penginapan di Amber Lombok Beach Resort tanggal 16-20 Maret 2022.

Usai meminta data, Dewas KPK juga meminta pihak Pertamina menghadiri surat panggilan klarifikasi pada Rabu (6/4/2022) lalu, atas laporan tersebut.

 Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris pun telah membenarkan pihaknya menerima laporan dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar.

Haris menyatakan Dewas KPK kini tengah mempelajari laporan tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved