Berita Medan
Kapolda Sumut Terapkan Restoratif Justice di Perkara Penghinaan di Grup WhatsApp Pengajian Emak-emak
Indah selaku pihak yang dirugikan tidak melanjutkan perkara dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik ke ranah hukum.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
Tribun Medan/Fredy Santoso
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak (tengah) bunda Indah (kiri) dan Maini (kanan) saat melakukan konferensi pers menerapkan restoratif justice kepada kasus undang-undang ITE di grup WhatsApp pengajian emak-emak, Selasa (5/4/2022).
Sementara itu terlapor, Maini mengakui kekhilafannya yang mengata-ngatai Indah sebagai antek rezim yang dianggapnya buruk.
Baca juga: KONFLIK IAKN Tarutung antara Yusuf Henuk vs Bupati Taput jadi UKN Berujung Pidana UU ITE
Dia berharap kasus yang nyaris membuatnya masuk bui tidak terulang kembali.
"Kepada ibu Indah yang mana dalam hal ini saya memohon maaf kepada bunda Indah yang mana dalam postingan saya tersebut mungkin kesannya pencemaran nama baik.
Ini merupakan pelajaran berharga bagi saya dan kawan yang lain," tutupnya.
(Cr25/ tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kasus-undang-undang-ITE-di-grup-WhatsApp-pengajian-emak-emak.jpg)