Berita Medan

Kapolda Sumut Terapkan Restoratif Justice di Perkara Penghinaan di Grup WhatsApp Pengajian Emak-emak

Indah selaku pihak yang dirugikan tidak melanjutkan perkara dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik ke ranah hukum.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
Tribun Medan/Fredy Santoso
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak (tengah) bunda Indah (kiri) dan Maini (kanan) saat melakukan konferensi pers menerapkan restoratif justice kepada kasus undang-undang ITE di grup WhatsApp pengajian emak-emak, Selasa (5/4/2022).   

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menerapkan restoratif justice atau penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif kasus UU ITE yang menjerat seorang emak-emak yang diduga mencemarkan nama bunda Indah.

Bunda Indah dikenal sebagai tokoh perempuan nasional yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat Rumah Komunikasi Lintas Agama (DPP RKLA).

Dia pun dikenal sebagai Ketua Majlis Taklim Halimah.

Baca juga: Tanggapan Jerinx Soal Adam Deni yang Jadi Tersangka UU ITE Terkait Ilegal Akses, Singgung Karma

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan antara Indah dan Maini, sebagai terlapor sudah berdamai.

Indah selaku pihak yang dirugikan tidak melanjutkan perkara dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik ke ranah hukum.

"Hari ini saya datang untuk melihat bahwa kedua belah pihak, terlebih khusus korban sudah dengan rela hati mau memaafkan apa yang dilakukan dan apa yang terjadi terkait dengan berita, isi dan tanggapan WhatsApp grup yang bersifat fitnah dan penyampaian kabar bohong," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (5/4/2022).

Panca menuturkan, kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik ini berawal dari grup WhatsApp pengajian emak-emak.

Terlapor diduga menyusup ke grup dan menyebarkan kabar bohong soal Indah.

Dia pun berpesan agar emak-emak berpikir dahulu sebelum memberikan komentar negatif yang belum tentu kebenarannya di medsos.

"Karena terkadang kita lebih cepat menggunakan jari daripada berpikir. Itu padahal mengakibatkan kerugian bagi orang lain."

Baca juga: BERITA AKIDI TIO Terkini, Hotman Paris Bilang Candaan, Heriyanti tak Bisa Dipidana Penipuan, UU ITE?

Sementara itu, wanita yang dikenal bunda Indah mengatakan kasus ini bermula ketika Maini diduga sengaja menyusup ke grup WhatsApp majelis taklimnya.

Disini, Maini diduga sengaja menyebut Indah sebagai kaki tangan rezim Presiden Joko Widodo yang disebut 'rezim gila'.

Melihat hal itu dia pun naik pitam dan langsung mengadu ke Polda Sumut.

Menurutnya, apa yang disebut Maini dapat membuat masyarakat membencinya dan presiden Joko Widodo.

"Karena disini saya melihat Majelis taklim itu di susupi oleh ibu Maini sendiri dan mengatakan bahwasanya saya adalah sosok Rezim bapak Jokoki sekarang dalam orde baru gila," ucap Indah.

Sementara itu terlapor, Maini mengakui kekhilafannya yang mengata-ngatai Indah sebagai antek rezim yang dianggapnya buruk.

Baca juga: KONFLIK IAKN Tarutung antara Yusuf Henuk vs Bupati Taput jadi UKN Berujung Pidana UU ITE

Dia berharap kasus yang nyaris membuatnya masuk bui tidak terulang kembali.

"Kepada ibu Indah yang mana dalam hal ini saya memohon maaf kepada bunda Indah yang mana dalam postingan saya tersebut mungkin kesannya pencemaran nama baik.

Ini merupakan pelajaran berharga bagi saya dan kawan yang lain," tutupnya.

(Cr25/ tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved