Penertiban Lahan Milik PT KAI

Wanita Ini Laporkan PT KAI ke Polrestabes Medan, Tak Terima Bangunannya Ditertibkan

Menurut pelapor bernama Beby Amelia, ia melaporkan personel PT KAI dengan delik aduan Pasal 363 Subs 362 KUHPidana. 

Tayang:

"Sudah tidak ada perjanjian atau perikatan dengan kami itu sejak tahun 2011 terjadi di tahun 2006 sampai 2011 itu sempat berkontrak sama kami. Tetapi 2011 berhenti atau habis kontraknya kami tawarkan untuk melanjutkan tidak diindahkan seperti itu makanya kami tertibkan hari ini," kata Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) wilayah Divre I Sumut, Mahendro, Kamis (31/3/2022).

(Cr8/ tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved