Penertiban Lahan Milik PT KAI
Wanita Ini Laporkan PT KAI ke Polrestabes Medan, Tak Terima Bangunannya Ditertibkan
Menurut pelapor bernama Beby Amelia, ia melaporkan personel PT KAI dengan delik aduan Pasal 363 Subs 362 KUHPidana.
Wanita Ini Laporkan PT KAI ke Polrestabes Medan, Tak Terima Bangunannya Ditertibkan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara sempat menertibkan lahan yang ada di Jalan Pandu, Kota Medan.
Lahan itu diklaim milik PT KAI.
Setelah penertiban berlangsung, ada warga yang melaporkan PT KAI ke Polda Sumut.
Alasannya, warga tersebut tidak terima, karena saat penertiban barangnya hilang.
Menurut pelapor bernama Beby Amelia, ia melaporkan personel PT KAI dengan delik aduan Pasal 363 Subs 362 KUHPidana.
Adapun bukti lapor tertuang dalam bukti laporan STTLP/B/1089/III/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara pada 31 Maret 2022.
"Itu terjadi tanpa izin dari saya. Bahkan saya tidak ada di lokasi," kata Beby kepada Tribun-medan.com di Lapangan Merdeka, Kamis (31/3/2022)
Ia mengatakan, saat penertiban berlangsung, PT KAI tidak ada berkoordinasi dengan dirinya.
Namun Beby mengakui, ada surat pemberitahuan yang masuk ke rumahnya.
Dan surat itu sudah dibalas melalui pengacaranya.
"Mereka juga belum memiliki sertifikat atas tanah tersebut. Mereka hanya punya peta zaman Belanda," sebutnya.
Terkait persoalan tak bayar kontrak selama 11 tahun yang ditudingkan PT KAI, Beby mengatakan bukan tidak ingin membayar.
Hanya saja, bila PT KAI bisa membuktikan bahwa lahan tersebut milik mereka, maka Beby bersedia dengan lapang dada.
"Tapi kalau tidak bisa dibuktikan, apakah kami harus bayar sewa ke oknum atau bagaimana?" ucapnya.