Prostitusi Online di Medan Kota
POLISI BONGKAR Prostitusi Online, Anak 15 Tahun Dijual Rp 350 Ribu❗
Polrestabes Medan, berhasil mengungkap adanya jaringan tindak pidana praktek prostitusi online yang menjual anak 15 tahun Rp 350 ribu.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: M.Andimaz Kahfi
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan, berhasil mengungkap adanya jaringan tindak pidana praktek prostitusi online.
Di mana, dari kasus ini melibatkan anak di bawah umur yang dijadikan oleh para pelaku untuk dijajakan kepada pria hidung belang.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan empat orang di salah satu hotel di kawasan Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal, Jumat (1/5/2026).
Keempat pelaku ini merupakan jaringan tim para pencari dan penyedia gadis di bawah umur.
Empat orang tersangka yang diamankan terdiri dari tiga pria dan seorang perempuan, serta dua anak yang dijual para tersangka saat ini sudah ditempatkan di rumah aman.
Adapun keempat tersangka yang diamankan, yakni Eduardo Lee, Bobby Pratama, Rafi Rian Pratama dan Isdiana Putri Sitorus.
Sementara dua remaja 15 tahun yang dijual para tersangka berinisial SN dan LRY.
"Kita berhasil melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana prostitusi yang melibatkan anak, di mana kita berhasil mengamankan empat orang. Ya, empat orang ini merupakan pencari pelanggan pria, penjaga korban anak sebagai korban, dan juga bosnya. Itu sudah kita amankan empat orang. Sedangkan korban daripada tindak pidana ini ada dua orang," kata Adrian, Rabu (13/5/2026).
Dijelaskan Adrian, dalam kasus ini para pelaku melancarkan aksinya melalui aplikasi kencan MiChat untuk mencari pria hidung belang yang akan menggunakan jasa gadis remaja tersebut.
Melalui aplikasi tersebut, para pelaku yang sudah dibagi tugasnya mengunggah foto gadis (korban) untuk nantinya ditawarkan kepada pelanggan.
Dalam menjajakan korban, para pelaku ini mematok harga sebesar Rp 350 ribu untuk sekali transaksi.
Dari total uang tersebut pelaku membaginya kepada korban sebesar Rp 150 ribu, sedangkan sisanya digunakan untuk keperluan para pelaku.
"Para pelaku mematok harga Rp 350 ribu per time, sekitar 30 menit. Untuk kegiatan ini sudah berlangsung selama enam bulan," katanya.
Untuk modus yang dilakukan para pelaku dalam merekrut calon korbannya, keempatnya awalnya mencari korban melalui media sosial.
Di mana, dari para korban merupakan pelajar yang sudah putus sekolah maupun yang berlatar belakang broken home.
Dengan iming-iming mendapatkan perkerjaan dan uang yang layak, nyatanya para korban dijadikan pemuas nafsu pria hidung belang.
(mns/tribun-medan.com)