Penertiban Lahan Milik PT KAI
Wanita Ini Laporkan PT KAI ke Polrestabes Medan, Tak Terima Bangunannya Ditertibkan
Menurut pelapor bernama Beby Amelia, ia melaporkan personel PT KAI dengan delik aduan Pasal 363 Subs 362 KUHPidana.
Beby mengungkapkan, orangtuanya telah menempati lahan itu sejak tahun 1970 an dengan luas sekitar 1.500 Ha dan bangunan sekitar 400 an Ha.
Kini ia bingung, seluruh barangnya entah dimana.
PT KAI sampai saat ini tak kunjung berkomunikasi dengannya terkait peristiwa penyitaan.
Di lain pihak, kuasa hukum Beby, Hilmar Robinson Silalahi mengutarakan pihaknya pernah bertanya soal lahan Beby ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Dan tidak ada lahan itu masuk ke PT KAI. Tidak ada juga sertifikat yang terbit. Jadi klien kami semenjak masa orangtuanya, lokasi itu sudah ditempati," jelasnya.
Soal alas hak, kata Hilmar, harusnya diuji ke pengadilan.
"Gugat dong. Kalau nanti pengadilan mau eksekusi, ya silakan. Tapi tadi yang arogan soal penjarahan barang," ungkapnya.
Demikian, Beby berharap oknum yang bersangkutan bisa ditindak secara hukum. Sebab, menurutnya Indonesia adalah negara hukum.
"Orang mau masuk ke tempat pribadi dan mengambil barang tanpa izin. Apa diperbolehkan hal semacam ini? Bagaimana nanti kalau hal serupa terjadi dengan orang lain? Kan tidak adil," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) wilayah Divre I Sumut menertibkan aset lahan yang berada di pinggir rel di Jalan Pandu, Kecamatan Medan Maimun.
Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) wilayah Divre I Sumut, Mahendro mengatakan, lahan seluas 2.355 meter persegi ini dijadikan bengkel, warung makan dan tiga rumah permanen.
Dia menyebut, pengelola lahan tidak memperpanjang kontrak selama kurang lebih 11 tahun sejak tahun 2011.
Sebelumnya, sempat ada perjanjian kontrak sewa lahan sejak tahun 2006 hingga tahun 2011.
Pihaknya pun telah menawarkan perjanjian kontrak baru, namun tidak ada tanggapan. Sementara itu, lahan tetap disewakan kepada beberapa orang.
Bahkan, lahan dijadikan tempat usaha penyimpanan mobil.