Sidang Penipuan

SELAIN Korupsi, Eks Kabag Umum Pemkab Toba Kembali Diadili Karena Penipuan Setengah Miliar

Mantan Kabag Umum Pemkab Tobasa, Erwin Parningotan Panggabean diadili lagi dengan perkara dugaan penipuan hingga setengah miliar lebih.

TRIBUN MEDAN/GITA
Saksi korban Sri Winarti saat memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/3/2022) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mantan Kabag Umum Pemkab Toba, Erwin Parningotan Panggabean diadili lagi dengan perkara dugaan penipuan hingga setengah miliar lebih.

Padahal Erwin masih berada di dalam penjara karena kasus korupsi.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/3/2022) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dalam dakwaannya menuturkan, perkara ini bermula pada Mei 2018 lalu, saat terdakwa Erwin menemui saksi korban Sri Winarti di Doorsmeer Iskandar Muda Otomotif yang berada di Jalan Iskandar Muda.

"Pada bulan Agustus 2018, terdakwa dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menemui saksi korban Sri untuk meminjam uang sebesar Rp 300 juta, untuk mengerjakan Poryek Pembangunan Gedung Olahraga di Sabang dan Pasar Brastagi di Kabupaten Tanah Karo," kata JPU.

Saat itu, kata JPU terdakwa janji akan mengembalikan uang milik saksi korban Sri dengan uang tambahan sebesar Rp 30 juta.

Kemudian saksi korban Sri memberikan uang sebesar Rp 300 juta.

Untuk meyakinkan Sri, pada bulan September 2018 terdakwa memberikan 1 (satu) lembar Cek Kontan Bank Panin Syariah sebesar Rp 300 juta kepada Sri sebagai Jaminan atas uang yang dipinjam oleh terdakwa, yang mana cek tersebut dana tidak cukup.

Baca juga: Olla Ramlan Gugat Cerai Suami, Korban Pelecehan Ungkap Hubungannya dengan M Aufar Hutapea

Baca juga: PLN Grup Melalui PT Indonesia Comnets Plus Buka Lowongan Kerja untuk 3 Posisi, Ini Syaratnya

Selanjutnya, pada tanggal 17 September 2018 terdakwa kembali meminjam uang sebesar Rp 250 juta kepada Sri dengan memberikan Sertifikat Hak Milik Nomor 496 tanggal 19 Desember 1981 atas nama Junita Nelly Panjaitan (Istri terdakwa) sebagai jaminan pinjaman uang.

"Kemudian Sri memberikan uang Rp 250 juta tersebut kepada terdakwa dengan cara transfer," ujar JPU.

Lalu pada tanggal 29 Januari 2019 Sri hendak mencairkan 1 lembar Cek Kontan Bank Panin Syariah sebesar Rp 300 juta, tetapi cek tersebut tidak dapat dicairkan karena dana pada rekening tidak cukup berdasarkan Surat Keterangan Penolakan (SKP) dari Bank Panin Dubai.

Kemudian, Sri lantas melakukan Pengecekan Sertifikat Hak Milik Nomor 496 tanggal 19 Desember 1981 yang diberikan terdakwa ke Badan Pertanahan Nasional Kota Medan (BPN) dan ternyata Sertifikat tersebut telah dijual terdakwa pada tanggal 17 Mei 2019 kepada saksi Rospita Sianturi tanpa sepengetahuan Sri.

Dikatakan JPU, adapun uang yang telah Sri berikan kepada terdakwa sebesar Rp 550 juta tidak dikembalikan.

Sementara Cek dan Sertifikat Hak Milik Nomor 496 tanggal 19 Desember 1981 yang terdakwa berikan tersebut tidak dapat dicairkan dan telah dijual oleh terdakwa.

"Akibat perbuatan terdakwa, Sri mengalami kerugian sebesar Rp 550 juta," kata JPU.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 378 KUHP," pungkas JPU.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved