BABAK BARU Yusril Ihza Mahendra Gugat Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden

Situs resmi MK, gugatan mereka teregister dengan nomor perkara 41/PUU/PAN.MK/AP3/03/2022 dan tercatat pada 26 Maret 2022.

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUN-MEDAN.com -Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti mengajukan gugatan terhadap presidential threshold atau syarat ambang batas pencalonan presiden dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip dari situs resmi MK, gugatan mereka teregister dengan nomor perkara 41/PUU/PAN.MK/AP3/03/2022 dan tercatat pada 26 Maret 2022.

Baca juga: Akses Hasil SNMPTN 2022 yang Akan Diumumkan, Berikut Cara Cek Hasil Seleksi SNMPTN 2022

Dalam petitum gugatan, mereka meminta agar MK menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dalam pasal 222 UU Pemilu.

"Bahwa pokok permasalahan dalam Permohonan adalah Pasal 222 UU Pemilu, yang berbunyi: Pasal 222 UU Pemilu Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya," tulis permohonan gugatan tersebut seperti dikutip dari situs Mahkamah Konstitusi, Minggu (27/3/2022).

Ikut pula menandatangani permohonan itu Wakil Ketua DPD Nono Sampono, Mahyudin dan Sultan Baktiar Najamudin.

Menurut pemohon, meskipun telah terdapat 19 putusan pengujian Pasal 222 UU Pemilu terhadap UUD 1945, hanya 3 putusan yang pokok perkaranya dipertimbangkan.

Sementara 16 sisanya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard) sehingga pokok perkaranya tidak dipertimbangkan.

Jika pun dipertimbangkan, MK hanya menyatakan pertimbangan dalam Putusan 53/PUU- XV/2017 berlaku mutatis mutandis.

Baca juga: Bocoran dari Intelijen, Rusia Ternyata Ingin Pecah Ukraina Seperti Korea Utara dan Selatan

Maka itu Yusril dkk mengaku hanya akan memaparkan alasan dari tiga perkara yang putusannya dipertimbangkan.

"Atas dasar tersebut, maka Para Pemohon hanya akan memaparkan batu uji dan alasan permohonan yang berbeda terhadap 3 permohonan yang pokok perkaranya dipertimbangkan," ujar pemohon. 

Baca juga: Daftar Harga Minyak Goreng di Alfamart - Indomaret Hari Ini 28 Maret, Bimoli, SanCo, Filma, Tropical

Pemohon juga berargumentasi bahwa syarat presidential threshold malah bertentangan dengan sejumlah pasal UU Pemilu.

Yusril menyebut partainya dalam Pemilu 2019 meraih suara sebanyak 1.099.849 (satu juta sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus empat puluh sembilan) atau sebesar 0,79 % (nol koma tujuh puluh sembilan persen) dari total suara yang telah ditetapkan KPU.

Menurut Yusril, meski tak memenuhi syarat perolehan suara di parlemen, partainya memiliki hak untuk mengajukan calon presiden. Hal itu sesuai Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Namun, hak tersebut kini dibatasi karena Pasal 222 UU Pemilu.

Menurut pihaknya, Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan prinsip negara hukum agar presiden dipilih langsung oleh rakyat, dan pemilu yang periodik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 6A ayat (1), dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Karena itu, ia menuntut Pasal 222 harus dihapus untuk membuka ruang lebih lebar bagi arus perubahan sesuai dengan dinamika dan aspirasi masyarakat.

Baca juga: SADIS Peran Anak Bupati dkk Aniaya Manusia Kerangkeng, 1 Korban Tewas, Polda Bebaskan Tersangka

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved