Besaran Gaji Ke-13 dan THR PNS 2022, Bocoran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN Nusantara

Kepasatian pencairan Gaji KE13 dan Tunjangan Hari Raya (THR), inilah yang paling ditunggu Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Editor: Salomo Tarigan
istimewa via tribunpontianak
Gaji Ke-13 PNS dan Tunjangan Hari Raya 2022 

TRIBUN-MEDAN.com - Kepasatian pencairan Gaji KE13 dan Tunjangan Hari Raya (THR), inilah yang paling ditunggu Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Jadwal pencairan gaji ke-13 dan THR PNS yang diperkirakan akan berlangsung bulan Mei dan Juni.

Baca juga: Cium Bendera Merah Putih, Perwira Tinggi Tentara Nasional Pembebasan Papua Kembali ke NKRI

Baca juga: Harga Minyak Goreng di Alfamart dan Indomaret Hari Ini, Tropical, Fortune, SunCo, Sania

Jika THR dicairkan sebelum Lebaran artinya pada bulan April, Gaji ke13 diperkirakan akan cair pada bulan Juni atau Juli bertepatan dengan thn ajaran baru.

Meski nilainya belum disebutkan, namun PNS dipastikan akan tetap mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun ini.

Seperti yang sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Baca juga: Kompolnas Soroti Kinerja Polda Sumut Karena Biarkan Tersangka Kerangkeng Manusia Berkeliaran

Dalam UU ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS. Meski demikian, nilainya belum disebutkan.

Adapun pemberian THR akan dilakukan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei. Biasanya diberikan dua minggu sebelum lebaran yang artinya akan cair pada April mendatang.

Sedangkan untuk gaji ke-13 akan cair pada saat tahun ajaran baru, Juni atau Juli.

Meski diberikan, namun besarannya belum diketahui. Apakah kembali sama seperti sebelum pandemi atau seperti tahun 2021 lalu.

Baca juga: Puan Maharani Terbuka Duet dengan Anies Baswedan 2024, Puan: Gak Ada yang Tidak Mungkin di Politik


Seperti diketahuii, pada saat terjadinya Covid-19, THR dan gaji ke-13 dipangkas besarannya oleh pemerintah.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, kemungkinan skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini akan sama dengan tahun lalu.

Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja.

Keduanya diberikan hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.

Baca juga: Ancaman Hukuman Hendry Susanto 24 Tahun Penjara, Polisi Beber Otak Pengelola Investasi Ilegal

Baca juga: KABAR GEMBIRA THR PNS TNI Polri, Kapan THR Cair? Tapi tidak untuk Semua Pejabat| THR dan Gaji Ke-13

Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun.

Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved