Breaking News

Berita Deliserdang Terkini

KEJARI Deliserdang 'Diam-diam' Musnahkan Barbut Narkotika, Kajari Jabal Diduga Risih dengan Wartawan

Apa ada yang salah kalau wartawan ikut menyaksikan melihat pemusnahan barang bukti itu?. Kita jugakan mau tau berapa banyak yang dimusnahkan,"

Tayang:
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Kajari Deliserdang Jabal Nur (pakai topi) melakukan pemusnahan narkotika dengan cara diblender bersama pihak lain Selasa (15/3/2022). 

Dari rilis yang dikirimnya, Kejaksaan melakukan pemusnahan barang bukti dengan dipimpin oleh Kajari, Jabal Nur. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, perkara yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi Medan/Mahkamah Agung RI yang sudah berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde).

Ada 46 perkara Tindak Pidana Orang Dan Harta Benda (OHARDA) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang No. Print-1652/L.2.14/Eoh.3/03/2022 tanggal 14 Maret 2022 untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan yang amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti berupa : Kayu, Baju, Celana, Barang bukti lainnya.

Selain itu ada 31 perkara Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (KAMNEG-TPUL) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang No. Print-1653/L.2.14/Eku.3/03/2022 tanggal 14 Maret 2022 untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan yang amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti berupa : Egrek, Bambu, Senjata Tajam, Along-along, Barang bukti lainnya.

Untuk narkotika ada 294 perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang No. Print-1654/L.2.14/Enz.3/03/2022 tanggal14 Maret2022 untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan yang amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti.

Rinciannya Narkotika jenis Shabu seberat 2.422,756 gram, Narkotika jenis Ganja seberat 240gram, Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 86butir, Serbuk Ekstasi seberat 199,45 gram, Psikotropika jenis Happy Five sebanyak 9 butir, Handphone, Timbangan elektrik, Alat Hisap Shabu, Barang bukti lainnya.

Selain dimusnahkan dengan cara di-blender juga ada yang dibakar.

Pembakaran barang bukti ini melibatkan pihak Polresta Deliserdang, Pengadilan Negeri Lubukpakam dan Lembaga Pemasyarakatan.

(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved