Berita Deliserdang Terkini

KEJARI Deliserdang 'Diam-diam' Musnahkan Barbut Narkotika, Kajari Jabal Diduga Risih dengan Wartawan

Apa ada yang salah kalau wartawan ikut menyaksikan melihat pemusnahan barang bukti itu?. Kita jugakan mau tau berapa banyak yang dimusnahkan,"

Tayang:
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Kajari Deliserdang Jabal Nur (pakai topi) melakukan pemusnahan narkotika dengan cara diblender bersama pihak lain Selasa (15/3/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Deliserdang melakukan pemusnahan narkotika yang merupakan barang bukti dari berbagai tindak pidana dengan tertutup tanpa mengundang awak media.

Informasi yang dikumpulkan pemusnahan narkotika dilakukan dengan cara dilarutkan dengan menggunakan mesin blender di area halaman belakang kantor Kejari Selasa (15/3/2022).

Selain narkotika juga ada barang bukti lain yang juga ikut dimusnahkan.

"Kenapa wartawan tidak diundang kegiatan pemusnahan barang bukti kemarin. Kita kan sebagai mitra dan di kantor Kejaksaan ini juga kan ada media center. Apakah bapak Kajari ini risih sama wartawan?. Bapak Kajari kita yang sekarang ini juga sulit dikonfirmasi wartawan dari telepon, tidak mau mengangkat," kata Fani Ardana dan wartawan Unit Kejari Deliserdang lainnya Rabu (16/3/2022).

Para awak media pun bertanya-tanya mengapa saat kepemimpinan Kajari Jabal Nur pihak Kejaksaan Negeri terasa tertutup kepada awak media.

Disebut kondisi ini berbanding terbalik dengan kepemimpinan Kajari lama seperti Asep Maryono dan Harli Siregar yang sangat terbuka dengan wartawan.

Di saat Asep Maryono dikenal orang yang paling mudah dikonfirmasi dimana pun dan pada zaman Harli didirikan ruang media Center untuk wartawan di Kantor Kejari.

Saat kepemimpinan mereka kegiatan pemusnahan selalu mengundang awak media.

"Padahal adanya grup WhatsApp wartawan dengan pejabat Kejaksaan. Apa ada yang salah kalau wartawan ikut menyaksikan melihat pemusnahan barang bukti itu?. Kita jugakan mau tau berapa banyak yang dimusnahkan," kata Fani Ardana.

Kajari Deliserdang, Jabal Nur yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon seperti biasa tidak menjawab panggilan masuk.

Layangan pesan WhatsApp yang dikirimkan juga tidak mendapat balasan.

Kasi Intel Kejari Deliserdang, Sahron Hasibuan yang dikonfirmasi membenarkan kalau pihak Kejaksaan ada melakukan pemusnahan barang bukti satu hari sebelumnya.

Ia mengaku belum lama menjabat di Deliserdang sehingga belum banyak mengenal wartawan.

Meski mengaku ada juga wartawan yang datang namun ia mengaku lupa dari media mana saja yang hadir saat itu.

"Kita rilis juga di IG (Instagram) kita dan boleh dilihat. Yang ada kontaknya kita share dan ada yang datang juga kemarin lupa saya dari mana saja. Tidak apa-apa berpikiran gitu juga (Kajari Anti Wartawan), saya nggak tahu (apakah Kajari Anti). Yang jelas setiap informasi yang berhubungan dengan pelayanan publik kita publikasikan, kita rilis ke media," kata Sahron.

Dari rilis yang dikirimnya, Kejaksaan melakukan pemusnahan barang bukti dengan dipimpin oleh Kajari, Jabal Nur. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, perkara yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi Medan/Mahkamah Agung RI yang sudah berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde).

Ada 46 perkara Tindak Pidana Orang Dan Harta Benda (OHARDA) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang No. Print-1652/L.2.14/Eoh.3/03/2022 tanggal 14 Maret 2022 untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan yang amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti berupa : Kayu, Baju, Celana, Barang bukti lainnya.

Selain itu ada 31 perkara Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (KAMNEG-TPUL) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang No. Print-1653/L.2.14/Eku.3/03/2022 tanggal 14 Maret 2022 untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan yang amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti berupa : Egrek, Bambu, Senjata Tajam, Along-along, Barang bukti lainnya.

Untuk narkotika ada 294 perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang No. Print-1654/L.2.14/Enz.3/03/2022 tanggal14 Maret2022 untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan yang amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti.

Rinciannya Narkotika jenis Shabu seberat 2.422,756 gram, Narkotika jenis Ganja seberat 240gram, Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 86butir, Serbuk Ekstasi seberat 199,45 gram, Psikotropika jenis Happy Five sebanyak 9 butir, Handphone, Timbangan elektrik, Alat Hisap Shabu, Barang bukti lainnya.

Selain dimusnahkan dengan cara di-blender juga ada yang dibakar.

Pembakaran barang bukti ini melibatkan pihak Polresta Deliserdang, Pengadilan Negeri Lubukpakam dan Lembaga Pemasyarakatan.

(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved