Vonis Bebas Terdakwa Korupsi
Terima Uang Korupsi Rp 1 M, Kadis BMBK Dibebaskan Hakim, Pengamat Curiga Minta Jaksa Laporkan Hakim
Hakim PN Tipikor Medan berbeda pendapat dalam menjatuhkan vonis terhadap Kadis BMBK Sumut yang didakwa korupsi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis mencurigai vonis bebas eks Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumut, Muhammad Armand Effendy Pohan.
Menurut Muslim, sangat tidak masuk akal jika Muhammad Armand Effendy Pohan lolos dari segala dakwaan dan tuntutan.
Dalam sidang putusan yang digelar belum lama ini, ada dissenting opinion (perbedaan pendapat) dari hakim anggota Ibnu Kholik SH MH.
Menurut hakim Ibnu, Muhammad Armand Effendy Pohan terbukti melakukan korupsi dan menerima uang sebesar Rp 1.070.000.000.
Namun begitu, hakim ketua Jarihat Simarmata justru membebaskan Muhammad Armand Effendy Pohan dari segala tuntutan.
Hal inilah yang membuat Muslim Muis curiga.
Baca juga: Dibebaskan Hakim Terkait Kasus Korupsi, Effendy Pohan Bakal Jadi Kadis Lagi
Padahal, kata Muslim, dalam kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat, Muhammad Armand Effendy Pohan bertindak sebagai pengguna anggaran (PA).
Selain itu, tiga temannya yang lain, yang sama-sama didakwa melakukan korupsi, yakni Irman Dirwansyah selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Agussuti Nasution ST selaku PPATK dan Tengku Syahril selaku Bendahara Pengeluaran dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Putusan ini kan luar biasa, terdakwa yang merupakan pengguna anggaran selaku Kadis kok bisa bebas dari jerat hukum, apapun ceritanya, terdakwa harus terlibat," kata Muslim, Kamis (24/2/2022).
Dia mengatakan, melihat vonis bebas Muhammad Armand Effendy Pohan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Langkat sudah sepatutnya mengajukan kasasi.
Baca juga: TERBONGKAR Korupsi Pesawat Garuda Untungkan Perusahaan Asing, Indonesia Tanggung Rugi
Kemudian, JPU juga mestinya melaporkan hakim yang mengadili perkara ini.
"Ini ada apa, keputusan ini harus dipertanyakan. Sejauh mana keterlibatan hakim dalam berkeyakinan membebaskan terdakwa," katanya.
Selain itu, sambung Muis, dengan kerugian negara yang cukup besar, ia meminta agar jaksa jangan hanya melakukan upaya kasasi, namun jaksa juga harus melaporkan hakimnya terkait putusan bebas tersebut.
"Tidak semata-semata hanya mengajukan kasasi, itu kan dasar hukum dan wajib. Jaksa juga harus mengambil langkah politik yakni melaporkan hakim dalam perkara tersebut," katanya.
Menurut mantan Wakil Direktur LBH Medan ini, langkah untuk melaporkan hakim itu dilakukan agar dapat menunjukan kepada masyarakat bahwa jaksa itu komit dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Baca juga: BURON 5 Tahun, Kini Natalia Mulai Diadili terkait Korupsi Kegiatan Pendidikan Sebesar 5,8 Miliar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kepala-dinas-bina-marga-dan-bina-konstruksi-sumatera-utara-ir-hma-effendy-pohan-msi.jpg)