TERBONGKAR Korupsi Pesawat Garuda Untungkan Perusahaan Asing, Indonesia Tanggung Rugi
Terbongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (persero) Tbk telah menguntungkan perusahaan asing.
TRIBUN-MEDAN.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (persero) Tbk telah menguntungkan perusahaan asing.
Burhanuddin menyampaikan bahwa keuntungan itu diperoleh dari proses pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600.
Kasus ini pun juga telah merugikan keuangan negara.
Baca juga: DUDUK PERSOALAN Mengapa Rusia Menyerang Ukraina, Awal Konflik Sejak 2014
"Atas kerugian keuangan negara yang timbul tersebut, diduga telah menguntungkan pihak terkait, dalam hal ini perusahaan Bombardier yang ada di Kanada serta perusahaan Aerei da Trasporto Regionale yang ada di Prancis," ungkap Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).
Ia menyampaikan kedua perusahaan asing itu mendapatkan keuntungan karena sebagai pihak penyedia barang dan jasa.
Keuntungan tersebut didapatkan oleh dua lessor asal Prancis dan Irlandia.
"Selaku pihak pembiayaan pengadaan pesawat tersebut," jelas Burhannudin.
Di sisi lain, kata Burhanuddin, pihaknya akan mengembangkan temuan mengenai pihak-pihak yang telah diuntungkan atas dugaan korupsi tersebut.
Bahkan, pihaknya juga menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum di luar negeri.
"Pasti (didalami), kita akan kembangkan ke situ. Kami akan terus telusuri, siapa pun yang terlibat dalam kasus ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021 pada Kamis (24/2/2022).
Adapun kedua tersangka itu adalah SA selaku Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011-2012 dan AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda tahun 2009-2014.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa enam orang sebagai saksi pada hari ini. Namun, hanya 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari enam orang ini, kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).
Dijelaskan Burhanuddin, kedua tersangka diduga terlibat dalam proses pengadaan pesawat ATR 72-600 dan Bombardier CRJ 1000.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Korupsi-Pengadaan-Pesawat-di-Garuda-Indonesia-Kejagung-Tetapkan-2-Tersangka.jpg)