Berita Persidangan
BURON 5 Tahun, Kini Natalia Mulai Diadili terkait Korupsi Kegiatan Pendidikan Sebesar 5,8 Miliar
Sedangkan terdakwa Natalia tampak mengikuti sidang secara online dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas IIA Tanjung Gusta Medan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Setelah lima tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), perkara dugaan korupsi Kegiatan Pendidikan Jarak Jauh Tahun 2012 dan 2013 di Nias Selatan, Natalia Bago kini jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (24/2/2022).
Pantauan tribunmedan.com di arena sidang, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raffles Devit M Napitupulu, tidak hadir langsung ke persidangan, melainkan mengikuti secara daring atau online dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan.
Sedangkan terdakwa Natalia tampak mengikuti sidang secara online dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas IIA Tanjung Gusta Medan
Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan tersebut, JPU menuturkan bahwa wanita 36 tahun itu selaku Bendahara Tim Pengelola Pendidikan Jarak Jauh Universitas Setia Budi Mandiri (PJJ USBM) di Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan TA. 2012/2013 diduga melakukan tindak pidana korupsi yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 5,8 miliar.
Perbuatan tersebut, kata JPU tidak dilakukannya seorang diri, melainkan bersama beberapa pejabat lainnya yang sudah lebih dahulu diadili dan divonis bersalah.
"Bersama-sama dengan Saksi Dra. Magdalena Bago selaku Pengguna Anggaran/Barang , Piterson Zamili (Terpidana) selaku Bendahara Pengeluaran Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan TA.2012.
Yuniar Batee (Terpidana/Alm) selaku PPTK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan tahun 2012 dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan tahun 2012," kata JPU.
JPU menuturkan, Dinas Pendidikan Nisel mengucurkan biaya Operasional Perguruan Tinggi USBM di Teluk Dalam Senilai Rp 2,4 miliar.
Dana yang kucurkan merupakan dana Disdik Nisel yang bersumber dari APBD Nias Selatan 2012/2013. L
Kacaunya, meski uang telah dikucurkan, PJJ USBM Teluk Dalam tidak dapat beroprasi, karena tidak memiliki izin dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek dan Dikti).
"Bahwa akibat dari Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh Universitas Setia Budi Mandiri (PJJ-USBM) di Telukdalam tanpa memiliki Ijin pendidikan Tinggi adalah mahasiswa yang telah diterima dan belajar sejak tahun ajaran 2012-2013, sama sekali tidak memiliki Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) maupun Kartu Mahasiswa dan tidak memiliki legalitas status sebagai mahasiswa yang diakui oleh pihak Pendidikan Tinggi," urai JPU.
Dikatakan JPU, hal tersebut dikarenakan program tersebut, tidak berdasarkan atas mekanisme Pedoman Pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias Selatan, yang berakibat terjadi pengeluaran Uang Negara yang tidak sesuai ketentuan dan peruntukannya.
"Serta tidak berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh," ucap JPU.
Sehingga, berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Sumatera Utara ditemukan dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan PJJ Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) senilai Rp 5.895.953.828.
"Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," kata JPU.
Usai dakwaan dibacakan, Penasehat Hukum (PH) terdakwa menyatakan akan mengakujan esepsi (nota keberatan) sehingga Majelis Hakim menunda sidang pekan depan.
(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-Kasus-Dugaan-Korupsi-Kegiatan-Pendidikan-Jarak-Jauh-Nias-Selatan_.jpg)