Vonis Bebas Terdakwa Korupsi

Terima Uang Korupsi Rp 1 M, Kadis BMBK Dibebaskan Hakim, Pengamat Curiga Minta Jaksa Laporkan Hakim

Hakim PN Tipikor Medan berbeda pendapat dalam menjatuhkan vonis terhadap Kadis BMBK Sumut yang didakwa korupsi

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/NATALIN
Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumatera Utara, Ir. H.M.A. Effendy Pohan, M.Si 

"Di fakta persidangan yang membuktikan bahwa terdakwa juga ada menerima uang dari kegiatan pemeliharaan tersebut, namun terkesan diabaikan oleh majelis hakim," ujarnya.

Disamping itu, sambung Kajari, perbuatan terdakwa pohan tidaklah berdiri sendiri karena kami ajukan bersama 3 terdakwa lainnya, yang mana dengan majelis hakim yang sama dinyatakan terbukti bersalah dan di pidana.

"Pertimbangan-pertimbang tersebut antara lain yang kami nilai kurang tepat dalam penerapannya dan oleh karena itu kami mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan tersebut," ujar Muttaqin Harahap.

Selain itu, kata Kajari, fakta persidangan yang membuktikan bahwa terdakwa juga ada menerima uang dari kegiatan pemeliharaan tersebut, namun terkesan diabaikan oleh majelis hakim.

"Oleh karena itu, kami Kejari Langkat mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan tersebut," tegas Kajari.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved