Korupsi Dana Desa
BANTAH Korupsikan Dana Desa di Taput, Riston Rajagukguk: Tolong Dibantu, Saya Orang Susah Pak Hakim
Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Kecamatan Tarutung, Riston Rajagukguk bersikukuh tak ada mengakali 24 desa untuk mendapatkan persenan.
Adapun untuk wilayah Kecamatan Tarutung, yang menjadi Pendamping Desa Teknik Infrastruktur adalah terdakwa Riston Rajagukguk, dan memperoleh upah setiap bulan sebesar Rp 3.966.000.
Dikatakan Jaksa pada bulan Juni 2018, anggaran dana desa dipindahbukukan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) yang ada di wilayah Kecamatan Tarutung, kemudian desa-desa yang ada di wilayah Kecamatan Tarutung yang terdiri dari 24 desa melakukan musrenbang desa untuk menentukan kegiatan pembangunan fisik di desa.
"Untuk merencanakan pembangunan tersebut, maka tiap-tiap Tim Pelaksana Kegiatan desa harus membuat Desain Gambar dan RAB," kata Jaksa.
Namun, karena terdakwa tidak pernah memberikan Bimbingan Teknis kepada Kader Teknik dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk pembuatan desain gambar dan RAB, sehingga Kader TPK masing-masing desa di Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara tidak mampu membuat desain gambar dan RAB.
Kemudian tiap-tiap Kepala Desa yang ada di wilayah Kecamatan Tarutung, memberitahu kepada terdakwa kondisi ketidakmampuan TPK dalam membuat Desain Gambar dan RAB, karena terdakwa tidak pernah melaksanakan bimbingan teknis. Namun terdakwa malah memanfaatkan hal tersebut.
"Selanjutnya terdakwa memberitahu kepada para kepala desa yang ada di wilayah Kecamatan Tarutung bahwa terdakwa yang akan menyusun desain gambar dan RAB untuk pekerjaan pembangunan fisik di masing-masing desa, dan dana 1
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-dugaan-korupsi-Dana-Desa-di-kabupaten-Tapanuli-Utara.jpg)