Nasib 2 Oknum Polisi Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati, Beraninya Gelapkan Sabu 19 Kg
Hukuman berat di depan mata untuk para oknum polisi yang terlibat dalam kasus penggelapan barang bukti sabu.
Tayang:
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Salomo Tarigan
Menurutnya, Khairuddin melanggar pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal yang memberatkan adalah terdakwa merupakan seorang aparatur negara, terdakwa tidak mendukung program pemerintah. "Sedangkan yang meringankan, tidak ditemukan dari diri terdakwa," katanya.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa mengajukan nota pembelaan yang akan dibacakan pada Selasa (25/1).
Baca juga: LAGI, OTT KPK di Jawa Timur, KPK Bongkar Suap Penanganan Perkara di PN Surabaya
Baca juga: AKHIRNYA TERUNGKAP Asal Uang Suap Bupati Langkat, Kedai Kopi Tempat Transaksi, Bupati Mau Kabur
"Sidang kita tunda hingga Selasa (25/1) untuk agenda nota pembelaan (Pledoi) terdakwa," tutup hakim Salomo Ginting.
(cr2/Tribun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/lilustrasi-sabu-sabu.jpg)