LAGI, OTT KPK di Jawa Timur, KPK Bongkar Suap Penanganan Perkara di PN Surabaya
KPK) menangkap sejumlah pihak, termasuk panitera dan pengacara dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya Jawa Timur
*KPK OTT lagi setelah di Kabupaten Langkat, kini sasar oknum di PN Surabaya
TRIBUN-MEDAN.com -
Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah pihak, termasuk panitera dan pengacara dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya Jawa Timur pada Rabu (19/1/2022).
Para pihak itu diringkus lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).
Ali belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai perkara yang menjadi bancakan panitera dan pengacara tersebut.
Tim penindakan KPK saat ini sedang memeriksa intensif para pihak yang dibekuk.
"KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan," tutur Ali.
Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang.
Di antaranya hakim, panitera dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," tutur Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).
Ali belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai perkara yang menjadi bancakan panitera dan pengacara tersebut.
Tim penindakan KPK saat ini sedang memeriksa intensif para pihak yang dibekuk.
"KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan," kata Ali.
Para pihak itu diringkus lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: Nasib 2 Oknum Polisi Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati, Beraninya Gelapkan Sabu 19 Kg
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/terbongkar-posisi-buronan-harun-masiku-sekitar-di-ptik-oleh-kpk-polri-jangan-berandai-andai.jpg)