Breaking News

Nasib 2 Oknum Polisi Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati, Beraninya Gelapkan Sabu 19 Kg

Hukuman berat di depan mata untuk para oknum polisi yang terlibat dalam kasus penggelapan barang bukti sabu.

Tayang:
sbs.com.au
ilustrasi 

* Terbongkar di Pengadilan kejahatan kasus narkoba 11 oknum polisi

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Hukuman berat di depan mata para oknum polisi yang terlibat dalam kasus penggelapan barang bukti sabu.

Tidak main-main barang buktinya 19 kilogram sabu.    

Teranyar, 11 oknum mantan polisi yang sebelumnya bertugas di wilayah hukum Polres Tanjungbalai memasuki sidang penuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikardo Simanjuntak dalam tuntutannya di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Rabu (19/1/2021) membacakan nota tuntutan dimana ada 12 nota yang dibacakan yang terdiri dari 11 polisi dan satu orang PHL.

Dari 12 nota tersebut, dua diantaranya dituntut hukuman mati, sedangkan sembilan orang lainnya dituntut hukuman seumur hidup.

"Kami membacakan tuntutan terhadap 12 orang terdakwa. Dua diantaranya yakni Tuharno dan Wariono dituntut dengan hukuman mati. Sedangkan sembilan orang lainnya dituntut seumur hidup," kata Rikardo, Rabu (19/1/2021) .

Sementara, seorang Pekerja Harian Lepas (PHL), Hendra dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Hendra selaku PHL dituntut 15 tahun penjara, dengan pertimbangan merupakan sipil, dan menjadi justice colabolator," katanya.

Sembilan polisi yang dituntut seumur hidup tersebut adalah Khairuddin, Syahril Napitupulu, Agus Ramadhan Tanjung, Rizky Ardiansyah, Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Joshua Samoso Lahabu, Kuntoro, dan Leonardo Aritonang.

Dikutip dalam nota dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikardo Simanjuntak menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada hari Rabu (19/5/2021). Terdakwa Syahril Napitupulu bersama dengan Khoirudin yang merupakan anggota satuan polisi air Polres Tanjungbalai menemukan kapal kaluk yang membawa narkotika jenis sabu seberat 76 kilogram di perairan tangkahan, Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan yang dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi.

Baca juga: 11 Oknum Polisi Tanjungbalai Dituntut Jaksa, 2 Dituntut Hukuman Mati, 9 Seumur Hidup

"Bahwa perbuatan tersangka yang telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, menerima sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang," kata Rikardo Simanjuntak.

1 Orang dituntut penjara seumur hidup

Seorang oknum mantan polisi yang dikenai tuntutan penjara seumur hidup adalah Khairuddin, mantan personel satuan reserse narkoba Polres Tanjungbalai,

"Menuntut, dengan ini meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara terdakwa Khairuddin untuk menghukum terdakwa dengan penjara seumur hidup," kata Jaksa Penutut Umum (JPU) Rikardo.

Menurutnya, Khairuddin melanggar pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal yang memberatkan adalah terdakwa merupakan seorang aparatur negara, terdakwa tidak mendukung program pemerintah. "Sedangkan yang meringankan, tidak ditemukan dari diri terdakwa," katanya.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa mengajukan nota pembelaan yang akan dibacakan pada Selasa (25/1).

Baca juga: LAGI, OTT KPK di Jawa Timur, KPK Bongkar Suap Penanganan Perkara di PN Surabaya

Baca juga: AKHIRNYA TERUNGKAP Asal Uang Suap Bupati Langkat, Kedai Kopi Tempat Transaksi, Bupati Mau Kabur

"Sidang kita tunda hingga Selasa (25/1) untuk agenda nota pembelaan (Pledoi) terdakwa," tutup hakim Salomo Ginting.

(cr2/Tribun-Medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved