Breaking News

Bupati Langkat Ditahan KPK

AKHIRNYA TERUNGKAP Asal Uang Suap Bupati Langkat, Kedai Kopi Tempat Transaksi, Bupati Mau Kabur

Bupati Langkat, Sumatera Utara Terbit Rencana Perangin Angin memiliki niat untuk kabur saat ingin ditangkap tim penyidik.

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Barang Bukti uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin cs diperlihatkan di Gedung KPK, Kamis (20/1/2021) dini hari 

Atas perbuatannya, kepada para tersangka disangkakan pasal yang berbeda.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bupati Langkat Ditahan KPK, Berikut Daftar Nama Tersangka Selain Terbit Rencana

Kepada tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan kepada tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

:

Baca juga: Akhirnya Jakmania Respons Pemecatan Pelatih Angelo Alessio, Keputusan Berani Kami Terkejut

Baca juga: DULU Ngaku Dianiaya Anak Ahok, Nasib Selebgram Ayu Thalia Jadi Tersangka Kasus Fitnah, Hari Ini . .

(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra/Tribun-Medan.com)

Baca juga: BREAKING NEWS: Bupati Langkat Ditahan KPK, Berikut Daftar Nama Tersangka Selain Terbit Rencana

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved