Bupati Langkat Ditahan KPK
AKHIRNYA TERUNGKAP Asal Uang Suap Bupati Langkat, Kedai Kopi Tempat Transaksi, Bupati Mau Kabur
Bupati Langkat, Sumatera Utara Terbit Rencana Perangin Angin memiliki niat untuk kabur saat ingin ditangkap tim penyidik.
Serta satu orang lain sebagai tersangka pemberi suap yaitu Muara Perangin Angin.
Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari terhitung sejak 19 Januari hingga 7 Februari 2022.
Terbit dan Shuhanda ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur; Marcos ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; Iskandar ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur; dan Muara ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Sedangkan satu tersangka lain atas nama Isfi Syahfitra diketahui baru menyerahkan diri ke Polres Binjai dini hari ini.
Ia akan diterbangkan ke Jakarta pada pagi hari dan dilakukan penahanan.
Dalam perkara ini KPK menetapkan 6 orang tersangka lainnya yakni.
Sebagai pemberi yakni Muara Perangin-angin, selaku pihak swasta atau Kontraktor.
Sebagai Penerima yakni :
1. Terbit Rencana Perangin Angin, Bupati Kabupaten Langkat Periode 2019-2024;
2. Iskandar PA,Kepala Desa Balai Kasih;
3. Marcos Surya Abdi pihak Swasta atau Kontraktor;
4. Shuhanda Citra, pihak Swasta atau Kontraktor dan
5. Isfi Syahfitra pihak Swasta atau Kontraktor.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kepada keseluruhan tersangka itu, KPK langsung melakukan penahanan di tiga Rumah Tahanan (Rutan) berbeda.
Baca juga: Harta Kekayaan Bupati Langkat Terbit Rencana yang Ditangkap KPK
"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Januari sampai 7 Februari 2022 di Rutan KPK," tukas Ghufron.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Barang-Bukti-uang-hasil-OTT-KPK-terhadap-Bupati-Langkat-Terbit-Rencana-Perangin-angin.jpg)