Bupati Langkat Ditahan KPK

BREAKING NEWS: Bupati Langkat Ditahan KPK, Berikut Daftar Nama Tersangka Selain Terbit Rencana

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka, dan akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin ditahan KPK. Terbit tampak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) dini hari 

*Bupati Langkat Ditahan di Rutan KPK

TRIBUN-MEDAN.com - Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka, dan akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/1/2022) dini hari tadi.  

Penetapan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana perkara dugaan suap di Kabupaten Langkat.  

Terbit Rencana sebelumnya diterbangkan dari Bandara Kualanamu, Deliserdang ke Jakarta dan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, tadi malam.

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 23.54 WIB, Rabu (19/01/2022)
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 23.54 WIB, Rabu (19/01/2022) (Rizki Sandi Saputra)

Hari ini, Terbit Rencana Cs masih menjalani serangkaian pemeriksaan lanjutan.

Penetapan tersangka terhadap Terbit Rencana ini usai tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (18/1/2022) malam.

"KPK melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam kasus ini, Terbit Rencana Peranginangin diduga sebagai penerima dugaan suap barang dan jasa atas proyek di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara tahun 2020-2022.

Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana Peranginangin diboyong ke Polres Binjai, Jalan Sultan Hasanuddin, dengan menggunakan celana pendek, Rabu (19/1/2022).
Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana Peranginangin diboyong ke Polres Binjai, Jalan Sultan Hasanuddin, dengan menggunakan celana pendek, Rabu (19/1/2022). (TRIBUN MEDAN/SATIA)

Tak hanya Terbit Rencana, dalam perkara ini KPK juga turut menetapkan 6 orang tersangka lainnya yakni.

Sebagai pemberi yakni Muara Perangin-angin, selaku pihak swasta atau Kontraktor.

Sebagai Penerima yakni :

1. Terbit Rencana Perangin Angin, Bupati Kabupaten Langkat Periode 2019-2024;
2. Iskandar PA,Kepala Desa Balai Kasih;
3. Marcos Surya Abdi pihak Swasta atau Kontraktor;
4. Shuhanda Citra, pihak Swasta atau Kontraktor dan
5. Isfi Syahfitra pihak Swasta atau Kontraktor.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kepada keseluruhan tersangka itu, KPK langsung melakukan penahanan di tiga Rumah Tahanan (Rutan) berbeda.

"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Januari sampai 7 Februari 2022 di Rutan KPK," tukas Ghufron.

Atas perbuatannya, kepada para tersangka disangkakan pasal yang berbeda.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved