Nasib Tenaga Kesehatan di Simalungun Uang BOK Dipotong Rp 1,2 Juta, Apa Reaksi PPNI Sumut?

Sejumlah tenaga kesehatan yang bekerja di puskesmas naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun dipaksa memberikan cashback

Penulis: Alija Magribi | Editor: Salomo Tarigan
ist/Tribun-medan.com/Alija Magribi
Puskesmas Rambung Merah 

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN -  

Sejumlah tenaga kesehatan yang bekerja di puskesmas naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun dipaksa memberikan cashback atas uang Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang diterima setiap triwulan.

Besarannya pun mencapai separuh dari yang diterima.

Salah seorang perawat yang meminta namanya dirahasiakan mengatakan dana BOK terakhir cair di tanggal 23-24 Desember 2021.

Setiap tenaga kesehatan yang berstatus honorer akan menerima Rp 2,4 juta yang ditransfer ke rekening pribadi.

Namun hak mereka tersebut harus dikembalikan lagi ke pimpinan. Bila menolak, mereka akan tak dipekerjakan lagi tahun berikutnya.

“Tapi bendahara di Puskesmas kami meminta kami mengembalikan Rp 1,2 juta dari Rp 2,4 juta yang kami terima. Kalau nggak mau katanya bakal nggak diperpanjang SK Pegawai Tidak Tetap-nya,” kata perawat yang berdinas di daerah Simalungun bawah, Jumat (14/1/2022).

Perawat tersebut mengatakan, pengembalian uang BOK seperti ini memang setiap triwulan dilakukan.

Sebelumnya dana BOK dicairkan secara cash. Namun sekarang ditransfer.

“Waktu cash kami nerima bervariasi. Tapi tetap nggak sampai Rp 2,4 juta. Entah sudah dipotong duluan atau bagaimana nggak tahu. Biasanya tenaga honorer yang diminta separuh,” katanya seraya tak mengerti perhitungan besaran BOK itu sendiri.

Ia sendiri mengaku keberatan haknya sebagai perawat dirampas, namun tak bisa berbuat apa-apa. Padahal gaji sendiri cuma Rp 1 juta/bulan.

Sembari menunjukkan bukti transfer dan percakapan WhatsApp, perawat tersebut mengatakan potongan serupa juga dirasakan beberapa tenaga medis di puskesmas tempat mereka bekerja.

Tetapi bak simalakama, mereka juga khawatir kalau mengadu, mereka bisa dipecat atau diberhentikan.

Setelah informasi ini terkuak beberapa hari terakhir, pihak Kepala Puskesmas dan Bendahara meminta mereka membuat pernyataan telah menerima kembali uang yang sempat dipotong.

“Kami disuruh membuat pernyataan telah menerima uang yang dipotong. Saya sendiri memang dikembalikan uangnya. Tapi ada yang disuruh buat pernyataan, uangnya nggak dikasih,” ujarnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved