Dengan Enteng, Guru Bejat Herry Wirawan Jawab Khilaf Merudapaksa 13 Santriwati hingga Hamil
Herry Wirawan guru Pondok Pesantren yang merudapaksa 13 santriwati hingga hamil dan ada yang melahirkan membuat pengakuan.
TRIBUN-MEDAN.com - Herry Wirawan guru Pondok Pesantren yang merudapaksa 13 santriwati hingga hamil dan ada yang melahirkan membuat pengakuan.
Dengan enteng, Guru bejat ini mengaku khilaf merudapaksa 13 santriwati.
Pada sidang ke-12 di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (4/1/2022), Herry Wirawan mengakui perlakuan bejatnya itu .
Herry Wirawan mengikuti sidang secara online dari Rutan Kebonwaru Bandung.
Semula diagendakan Herry Wirawan dihadirkan di persidangan.
Namun, dengan alasan sakit, agenda itu batal.
Sidang ke-12 siang tadi beragendakan pemeriksaan terdakwa.
"Jadi jaksa menanyakan seluruh apa yang ada di dakwaan," ujar Dodi Gazali Emil, Kasipenkum Kejati Jabar setelah persidangan.
Baca juga: 359 Mahasiswa ITM Akan Mulai Ikuti Perkuliahan Secara Daring
Baca juga: Bisa Nikah 8 Kali Usai Cerai dari Rohimah & Meggy Wulandari, Peramal Nasihati Kiwil Soal Ini
"Tentu dihubungkan dengan fakta-fakta atau pasal yang akan dibuktikan."
"Dari seluruh pertanyaan jaksa, terdakwa HW mengakui seluruh perbuatannya."
Tak hanya mengakui semua yang ada di dakwaan, kata Dodi, Herry Wirawan pun mengakui fakta-fakta yang muncul pada saat persidangan.
"Pada dasarnya itu yang disampaikan oleh Jaksa ya di persidangan, menyampaikan bahwa tentu yang kami dakwakan kami tanyakan semua."
"Fakta-fakta persidangan melalui saksi-saksi kami tanyakan semua dan dia membenarkan semuanya dan itu yang disampaikan," katanya.
Kemudian, kata Dodi, saat Jaksa menanyakan motif atau latar belakang dia merudapaksa belasan siswa, Herry mengaku khilaf.
"Ya, dengan berbelit-belit, apa yang melatarbelakangi dia melakukan itu, dia jawabnya khilaf."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/herry-wirawan-guru-pesanteren-tribunmedan.jpg)