Malam Pergantian Tahun, Tempat Hiburan Malam di Medan Hanya Boleh Beroperasi Hingga Jam 10 Malam
Bobby memastikan pihaknya bersama Forkopimda menurun ribuan personel untuk mengamankan malam pergantian tahun dan memantau tempat hiburan malam
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta tempat hiburan malam untuk tetap mengikuti peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama malam pergantian tahun 2022.
Bobby menuturkan tempat hiburan malam untuk tidak beroperasional di atas pukul 22.00 WIB.
"Tempat hiburan malam tetap mengikuti peraturan PPKM Level 1 dan tidak beroperasional di atas pukul 22.00 WIB," ujar Bobby, Kamis (30/12/2021).
Bobby memastikan pihaknya bersama Forkopimda menurun ribuan personel untuk mengamankan malam pergantian tahun dan memantau tempat hiburan malam yang beroperasional di atas aturan.
"Kalau ada yang beroperasional melewati jam tersebut tentu akan kita beri sanksi, jadi kita minta kerjasamanya dan kita harap tidak ada yang melanggar. Karena nanti pengawasan ketat akan dilakukan di malam tahun baru," ucapnya.
Selain beroperasi hanya sampai jam 10 malam, Bobby juga meminta para pemilik dan manajemen tempat hiburan malam untuk menggunakan aplikasi peduli lindungi di depan pintu masuk.
Hal ini untuk mengetahui jumlah kapasitas pengunjung yang datang ke lokasi tersebut.
"Tetap boleh beroperasi tapi kami minta untuk menggunakan aplikasi peduli lindungi agar mengetahui jumlah kapasitas pengunjung yang masuk," tuturnya.
Bobby mengimbau warga Kota Medan untuk mengikuti protokol kesehatan dan tetap menghindari kerumunan.
"Kita berharap tidak ada penambahan kasus selama malam pergantian tahun. Dan ini bisa dicapai dengan kerjasama semua pihak. Jadi mari sama-sama ayo kita patuhi peraturan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Medan," pungkasnya.
(cr14/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/gerebek-dan-razia-lokasi-hiburan-malam.jpg)