MInta Maaf, AKP Robin Siap Borok Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar dan Arief Aceh

Mantan Penyidik KPK asal Polri AKP Stepanus Robin Pattuju mengaku siap membongkar borok pimpinan KPK (Wakil Ketua) Lili Pintauli Siregar.

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
5 Pimpinan KPK: Ketua KPK Firli Bahuri beserta keempat wakilnya, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar (Tengah), Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. 

 TRIBUN-MEDAN.com- Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri AKP Stepanus Robin Pattuju mengaku siap membongkar borok pimpinan KPK (Wakil Ketua) Lili Pintauli Siregar.

Hal itu disampaikan Robin saat menyampaikan pleidoi atau nota pembelaannya di hadapan majelis hakim selaku terdakwa perkara kasus suap penanganan perkara.

"Perlu saya sampaikan kembali permohonan justice collaborator saya, di mana saya akan membongkar peran Komisioner KPK Ibu Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh," ucap Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12/2021).

Oknum Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK, Senin (30/5/2021). AKP Robin akhirnya diberhentikan tidak hormat melalui sidang pelanggaran Kode Etik karena diduga menerima suap Rp 1,6 Miliar terkait kasus korupsi Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial
Oknum Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK, Senin (30/5/2021). AKP Robin akhirnya diberhentikan tidak hormat melalui sidang pelanggaran Kode Etik karena diduga menerima suap Rp 1,6 Miliar terkait kasus korupsi Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Ajun Komisaris Polisi (AKP) Robin juga mengaku sangat menyesali kesalahan yang dilakukannya.

Dia pun meminta maaf karena telah mencoreng nama baik KPK.

"Tetapi saya juga berharap dan meminta keadilan agar ibu Lili Pintauli Siregar diproses sesuai dengan isi surat Justice collaborator saya," tutur Robin.

Sebelumnya, Robin pernah menyebut advokat Arief Aceh merupakan "pemain" perkara di KPK.

Dalam hal ini Arief Aceh berani main perkara sejak Lili Pintauli Siregar yang notabene merupakan pimpinan KPK.

Baca juga: Terkait Sengkarut Suap Tanjungbalai, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Dilaporkan ke Kejagung

Dalam pembacaan surat tuntutan, jaksa KPK menuntut 12 tahun penjara terhadap Stepanus Robin.

Robin juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa Robin juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.

Bila tak dibayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka Robin akan ditambah masa penahanan selama 2 tahun penjara.

Baca juga: Bersaksi di Sidang, Eks Penyidik KPK Kembali Beber Percakapan Lili Pintauli Siregar dengan Syahrial

UPDATE HASIL Liga Inggris Liverpool 2-2 Tottenham, Klopp Protes Wasit, Andy Robertson Kartu Merah

Tribunnews/Ilham Rian Pratama

Baca juga: Update Kericuhan di Kendari, Sejumlah Mobil Dibakar, Pasukan Brimob Dikirim dari Bali Dibantu TNI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved