Terkait Sengkarut Suap Tanjungbalai, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Dilaporkan ke Kejagung

Polemik tentang Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar terus bergulir.

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli memberikan materi pada Webinar Pembekalan Pilkada Berintegritas 2020, di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (27/10/2020).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Polemik tentang Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar terus bergulir.

Kabar teranyar, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).

Laporan itu terkait dugaan Lili Pintauli Siregar terlibat dalam sengkarut perkara suap di Tanjungbalai, Sumut.

"Berdasar pemberitaan media massa, Stepanus Robin Pattuju telah mengajukan permohonan justice collaborator dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang materinya terkait dengan Lili Pintauli Siregar," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (3/12/2021).

Dijelaskan Boyamin, keterlibatan Lili Pintauli Siregar dalam kasus dugaan suap penanganan perkara terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Terlebih, terdakwa kasus ini, mantan Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju, mengajukan justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan alasan telah membongkar keterlibatan Lili Pintauli Siregar dan pengacara bernama Arief Aceh alias Fahri Aceh.

Baca juga: Bersaksi di Sidang, Eks Penyidik KPK Kembali Beber Percakapan Lili Pintauli Siregar dengan Syahrial

Menurut Boyamin, disebutkan pula bahwa AKP Robin mengungkap percakapan antara mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial dengan Lili.

Percakapan itu didapat Robin setelah Syahrial menelepon dirinya yang bertanya soal penanganan perkara di Tanjungbalai.

"Bahwa atas pemberitaan media diatas terdapat dugaan Lili Pintauli Siregar diduga telah melakukan kontak komunikasi dengan M. Syahrial (Wali Kota Tanjungbalai)," ungkap Boyamin.

Atas dasar itu, Boyamin menilai Lili melanggar Pasal 36 Jo. Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, berbunyi "Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak lansung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi dengan alasan apapun."

"Sedangkan di Pasal 65 menyebutkan, setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," jelas Boyamin.

Baca juga: PENGAKUAN Syahrial Minta Tolong pada Pimpinan KPK Lili Pintauli terkait Perkara Tanjungbalai

Kesaksian AKP Robin

Diketahui, eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, membeberkan percakapan Lili Pintauli Siregar dengan Syahrial kala dugaan suap di lingkungan Pemko Tanjungbalai dalam penyelidikan KPK.

Percakapan itu didapat Robin setelah Syahrial menelepon dirinya yang bertanya soal penanganan perkara di Tanjungbalai.

Syahrial bertanya hal demikian kepada Robin setelah dihubungi Lili.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved